Berita

Minyak Tumpah/net

Hukum

Minyak Kelapa Sawit Tumpah Di Teluk Bayur, PT Wira Inno Mas Harus Lakukan Pemulihan

MINGGU, 01 OKTOBER 2017 | 00:22 WIB | LAPORAN:

Sekitar 50 ton minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) milik PT Wira Inno Mas tumpah dan mencemari perairan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatra Barat Kamis (28/9) lalu.  

Deputi Direktur Advokasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Andi Muttaqien  menegaskan jika PT. Wira Inno Mas tidak sungguh-sungguh dalam mengelola dampak lingkungan terkait sumber daya air dan tanah yang tercantum dalam aturan keanggotaan RSPO secara umum dalam Prinsip 4 atau secara khusus kriteria 4.4.

Dalam prinsip kriteria 4.4 itu disebutkan bahwa setiap kegiatan perusahaan haruslah dimonitoring secara berkala untuk memelihara kualitas dan ketersediaan air tanah dan air permukaan. Tumpahnya CPO ini membuktikan tidak ada kontrol yang ketat dari perusahaan dalam menjaga setiap operasinya tidak mencemari lingkungan sekitar.
 

 
"Lebih jauh lagi kejadian ini sudah melanggar Prinsip 5 RSPO terkait Tanggung Jawab Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya dan Keanekaragaman Hayati," kata Andi lewat keterangan tertulis kepada redaksi, Sabtu (30/9).

Sudah semestinya aspek-aspek manajemen perkebunan dan pabrik minyak sawit, termasuk penanaman ulang, yang berdampak terhadap lingkungan telah diidentifikasi, dan rencana untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif telah dibuat, diimplementasi dan dimonitor, untuk menunjukkan perbaikan secara terus menerus. Apabila dampak yang diidentifikasi memerlukan adanya perubahan dalam praktik-praktik yang sedang dijalankan, untuk mengurangi dampak negatif sebuah jadwal pelaksanaan perubahan tersebut harus dikembangkan dan diimplementasi dalam kerangka rencana manajemen yang komprehensif. Rencana manajemen tersebut harus mengidentifikasi orang (atau orang-orang) yang akan bertanggung jawab terhadap hal terkait.
 
Berdasarkan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP’s) bahwa perusahaan bertanggung jawab menghormati hak asasi manusia, yang berarti tidak melanggar hak asasi manusia yang diakui secara internasional dengan menghindari, mengurangi atau mencegah dampak negatif dari operasional korporasi.

Apabila terjadi pelanggaran misalnya dalam hal ini adalah pencemaran, dalam pilar ketiga, yakni akses terhadap pemulihan mempertegas peran negara dan perusahaan dalam memenuhi hak korban terhadap pemulihan. Hal ini juga menjadi Prinsip dan Kriteria RSPO, yakni dalam Prinsip 6. Pertimbangan Bertanggung Jawab Atas Pekerja serta Individu dan Komunitas yang Terpengaruh Oleh Kegiatan Pengusaha Perkebunan dan Pabrik Minyak Sawit - 6.13 disebutkan bahwa Pengusaha perkebunan dan pengusaha pabrik minyak sawit menghormati hak asasi manusia.
 
Berdasarkan hal-hal di atas, ELSAM mengecam keras tindakan kelalaian PT. PT Wira Inno Mas yang mengakibatkan tumpahnya CPO dan berpotensi mencemari perairan Pelabuhan Teluk Bayur yang melanggar hak masyarakat serta merusak lingkungan. Pihaknya pun menuntut agar PT. Wira Inno Mas, jika terbukti pencemaran lingkungan di Pelabuhan Teluk Bayur, maka wajib melakukan penanggulangan pencemaran, sebagaimana diatur Pasal 53 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pihaknya juga mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup serta Kepolisian Daerah Sumatera Barat segera melakukan penelusuran lebih lanjut, dan apabila ditemukan adanya pencemaran, PT. Wira Inno Mas agar dapat dilanjutkan dalam proses hukum sebagaimana diatur UU PPLH.

"PT. Wira Inno Mas juga harus melakukan pemulihan bagi seluruh ekosistem dan korban yang terdampak dari pencemaran ini," kata Andi.

PT Wira Inno Mas sebagai anggota RSPO, perlu memperhatikan dan menaati Prinsip dan Kriteria RSPO untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. RSPO meminta PT Wita Mas melakukan pemulihan, sekaligus memantau proses pemulihan yang dilakukan PT Wira Mas.

Sebagaimana diberitakan, tumpahnya minyak kelapa sawit ini diduga akibat kebocoran pada pipa tangki penampungan CPO yang siap diekspor. Akibatnya, sebagian permukaan perairan kawasan Pelabuhan Teluk Bayur berubah warna menjadi kuning pekat.
 
Lokasi kejadian sekitar 14 kilometer arah selatan pusat kota Kota Padang atau ujung barat Pelabuhan Teluk Bayur. CPO yang berbentuk gumpalan berwarna kuning itu tersebar hampir 500 meter di sepanjang tepi pelabuhan dan melebar 200 meter ke tengah laut. CPO tersebut tidak terbawa ke daratan karena tertahan bebatuan pemecah ombak.
 
Menurut keterangan warga dan pekerja pelabuhan, kebocoran terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Posisi pipa yang bocor berada di bagian belakang tangka dan langsung menghadap ke laut. Sebelum kebocoran terjadi ada ledakan, setelahnya banyak minyak yang keluar langsung tumpah ke laut. Akibatnya, nelayan sulit melaut di kawasan tersebut. Penanganan yang lambat akan menyebabkan  tumpahan CPO itu mungkin akan merusak terumbu karang sebab gumpalan minyak (tar ball) mengendap dan menutupi terumbu karang (Media Indonesia, 29/9). Pencemaran terhadap ekosistem Teluk Bayur pun tidak terbantahkan lagi. Dampak pencemaran lingkungan tersebut juga berbahaya bagi warga setempat yang tinggal di wilayah Pelabuhan Teluk Bayur secara umum. Hal tersebut jelas merenggut hak atas lingkungan yang sehat.
 
PT. Wira Inno Mas merupakan perusahaan pengolah minyak sawit yang telah menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sejak 2010. Dalam misinya, PT. Wira Inno Mas mendeklarasikan dirinya sebagai perusahaan yang terus berinovasi dalam produk konsumen (Fast Moving Consumer Goods) untuk melebihi harapan pelanggan dan mengembangkan karyawan lokal untuk menjadi pemimpin masa depan. Perusahaan ini memasarkan produknya secara lokal dan internasional.[san]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya