Berita

Hukum

KPK Bisa Dijerat Jika keluarkan Sprindik Baru Untuk Setnov

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 21:10 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melawan hukum dan bisa dipidanakan jika menerbitkan sprindik baru terhadap putusan praperadilan Ketua DPR sekaligus Ketum Golkar Setya Novanto.

Praktisi hukum pidana, Fredrich Yunardi menjelaskan bahwa putusan praperadilan adalah putusan hukum atau penegakan hukum yang tidak bisa digugat melalui kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

"Itu sudah inkrah berlaku seketika dan mengikat semua pihak. Semua yang mengeluarkan sprindik baru bisa dijerat," jelasnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (30/9).


KPK, lanjutnya, tidak bisa bermain-main dalam memproses suatu kasus. Kuasa hukum Budi Gunawan dalam sidang praperadilan awal tahun 2015 lalu itu menyebut bahwa kasus yang sudah diputus pengadilan, tidak bisa dibuat sprindik baru. Jika KPK menerbitkan sprindik baru, maka dapat diproses hukum.

"Ya langsung kita akan lapor dan minta polisi lakukan penangkapan. Harus diusut karena itu pelanggaran hukum berat pasal 216 dan 421. ‎pasal itu sangat kuat. Tidak benar kalau KPK berani, itu wajib kita usut," ujarnya.

Untuk itu, Fredrich menjelaskan bahwa KPK tidak bisa menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka, karena itu berlawanan dengan aturan hukum.

"Kalau dia merasa tidak terima silakan, carikan bukti-bukti yang lain yang bukan kasus e-KTP. Karena dalam kasus e-KTP tidak berhak. Seseorang  tidak bisa diperiksa dua kali meski belum sampai di pokok perkara," pungkasnya. [rus]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya