Berita

Dunia

AS Perberat Sanksi Keuangan Ke Rusia

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 15:54 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Departemen Keuangan Amerika Serikat mengumumkan sanksi keuangan baru yang ketat terhadap bank serta perusahaan energi milik Rusia pada Jumat (30/9). Langkah tersebut diambil karena Washington menilai bahwa ada campur tangan Moskow yang terus menerus di Ukraina.

Departemen Keuangan AS memotong panjang jatuh tempo obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan utama Rusia dan perusahaan minyak dan gas. Langkah itu bertujuan untuk mempersulit perusahaan-perusahaan tersebut untuk meningkatkan pendanaan jangka panjang.

Bagi bank-bank Rusia dan lembaga keuangan lainnya yang terdaftar dalam sanksi, hanya hutang 14 hari atau kurang yang dikeluarkan setelah 28 November dapat diperdagangkan. Sebelumnya jatuh tempo yang diperbolehkan adalah 30 hari. Sedangkan untuk perusahaan minyak dan gas yang terdaftar, jatuh tempo hutang baru yang diijinkan dipotong menjadi 60 hari dari 90 hari.


Langkah tersebut menyentuh bank-bank besar Rusia seperti Eximbank, Sberbank, Vnesheconombank dan VTB Bank, dan raksasa energi termasuk Gazprom, Lukoil, dan Transneft.

Ini adalah sanksi teranyar dari serangkaian sanksi yang dikeluarka oleh Amerika Serikat dan sekutunya terhadap Rusia atas dukungannya terhadap pasukan separatis pro-Rusia di Ukraina timur dan penyatuan kembali Krimea dengan Rusia setelah referendum pada tahun 2014. Demikian seperti dimuat Press TV. [mel]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya