Komite dekolonisasi PBB tidak akan menerima petisi yang ditandatangani oleh 1,8 juta warga Papua Barat yang menyerukan kemerdekaan.
Ketua komite dekolonisasi PBB atau yang dikenal dengan nama C24, Rafael RamÃrez menegaskan bahwa petisi untuk Papua Barat tidak dapat diterima karena mandat komite tersebut hanya berlaku untuk 17 negara yang diidentifikasi oleh PBB sebagai "wilayah yang tidak memiliki pemerintahan sendiri". Papua Barat bukan satu di antaranya.
"Saya ketua C24 dan isu Papua Barat bukan urusan bagi C24. Kami hanya bekerja di negara bagian yang merupakan bagian dari daftar wilayah non-pemerintahan sendiri. Daftar itu dikeluarkan oleh majelis umum," tegasnya seperti dimuat The Guardian (Sabtu, 30/1).
"Salah satu prinsip gerakan kita adalah mempertahankan kedaulatan dan integritas penuh dari wilayah anggota kita. Kami tidak akan melakukan apapun terhadap Indonesia sebagai C24," tambahnya.
Sebelumnya, Selasa lalu, pemimpin Papua Barat yang diasingkan, Benny Wenda mempresentasikan petisi tersebut di New York. Ia mengklaim kepada C24 bahwa 70 persen populasi di Papua Barat mendukung kemerdekaan wilayahnya.
Dengan petisi tersebut, ia meminta PBB untuk menunjuk seorang perwakilan khusus untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia di provinsi tersebut dan untuk menempatkan kembali Papua Barat pada agenda komite dekolonisasi dan memastikan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dihormati dengan mengadakan pemungutan suara yang diawasi secara internasional.
"Dalam petisi orang Papua Barat, kami menyerahkan tulang-tulang rakyat Papua Barat kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dunia," kata Wenda mengenai dokumen tersebut.
"Setelah puluhan tahun menderita, puluhan tahun genosida, berpuluh-puluh tahun pendudukan, kami membuka suara orang-orang Papua Barat yang tinggal di dalam petisi ini. Rakyat saya ingin bebas," tegasnya.
Papua Barat sendiri sebelumnya memang masuk dalam agend akomita, namun telah dihapus pada tahun 1963 lalu ketika provinsi tersebut dianeksasi oleh Indonesia sebagai Irian Jaya.
Juru bicara Kedutaan Besar Indonesia di Canberra Sade Bimantara mengatakan bahwa provinsi Papua dan Papua Barat adalah wilayah yang berdaulat di Indonesia.
"Fakta ini tidak dapat dibantah dan diakui secara internasional," ujarnya.
"Pada tahun 1969 PBB menegaskan kembali kedaulatan Indonesia atas Papua Barat," sambungnya.
Menanggapi penolakan tersebut, juru kampanye kemerdekaan Wenda, yang diberi suaka politik di Inggris pada tahun 2003, mengatakan kepada
The Guardian bahwa penolakan terhadap petisi tersebut di Indonesia merupakan demonstrasi lebih lanjut tentang sikap langsungnya terhadap penentuan nasib sendiri Papua.
"Petisi yang belum pernah terjadi sebelumnya sebesar 1,8 juta tanda tangan orang Papua Barat telah dikirim ke Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengingatkan PBB tentang warisan kegagalannya untuk mengawasi pemungutan suara yang sah pada tahun 1969 dan tugasnya untuk menyelesaikan proses dekolonisasi," tegasnya.
[mel]