Berita

Kondisi di Yaman/BBC

Dunia

PBB Siap Kirim Tim Penyidik Kejahatan Perang Ke Yaman

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 14:03 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

PBB sepakat untuk mengirim penyidik ​​kejahatan perang ke Yaman demi memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh semua pihak dalam perang saudara di negara tersebut.

Keputusan itu diambil Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang kemudian mengadopsi sebuah resolusi untuk membentuk sekelompok ahli terkemuka di Jenewa pada Jumat (30/9).

Keputusan itu, seperti dikabarkan BBC, juga merupakan hasil kompromi antara kekuatan Barat dan sekelompok negara Arab, tak terkecuali Arab Saudi.


Berdasarkan keputusan tersebut, sekelompok pakar internasional dan regional terkemuka akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua dugaan pelanggaran hak asasi manusia internasional dan bidang hukum internasional lainnya yang sesuai dan berlaku di Yaman.

Pakar-pakar tersebut akan menetapkan fakta dan keadaan seputar dugaan pelanggaran yang terjadi di Yaman. Bahkan jika memungkinkan, mereka akan mampu mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggungjawab.

Kondisi di Yaman memprihatinkan dan mencuri perhatian dunia. Pasalnya, lebih dari 8.530 orang terbunuh sejak konflik pecah Maret 2015 lalu. 60 persen di antara mereka adalah warga sipil. Di waktu yang sama, 48.800 orang Yaman juga diketahui terluka.

Konflik tersebut juga telah menyebabkan 20,7 juta orang membutuhkan bantuan kemanusiaan, menciptakan keadaan darurat keamanan pangan terbesar di dunia, dan menyebabkan wabah kolera yang diyakini telah mempengaruhi 700.000 orang sejak April lalu. [mel]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya