Berita

Gedung Allianz di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan/net

Hukum

Pengacara Jelaskan Mengapa Kasus Allianz Masuk Pidana

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 09:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Allianz Life Indonesia yang dilaporkan oleh Ifranius Algadri terseret ke ranah pidana. Hal ini baru dalam kasus sengketa antara perusahaan asuransi dan nasabah yang sejatinya persoalan klasik.

Pengacara dari nasabah Allianz, Alvin Lim, mengatakan, ada modus atau trik menaruh persyaratan yang tidak ada di buku polis. Padahal perusahaan asuransi dilarang keras menambah atau mengurangi manfaat.

"Tindakan untuk menolak kewajiban itu (oleh perusahaan asuransi) adalah pidana," kata Alvin Lim dalam diskusi "Hidup Mati Bersama Asuransi" di Cikini, Jakarta, Sabtu (30/9).


Allianz Life meminta catatan rekam medis lengkap dari rumah sakit dengan tenggat dua minggu sebagai syarat mencairkan klaim biaya rumah sakit sejumlah Rp 16,5 juta.

Dia menceritakan, kasus ini dilaporkan ke kepolisian pada April. Sebelum lapor ke kepolisian, mereka sudah dua bulan berkomunikasi dengan pihak Allianz.

"Kami datang baik-baik minta tolong agar menjelaskan, karena costumer service tidak mengerti. Tapi bagian klaim tidak mau turun menjelaskan. Kami bingung, karena persyaratan (salinan rekam medis) itu ditolak rumah sakit karena melanggar hukum," terangnya.

Dosen Asuransi dan Manajemen Risiko Universitas Indonesia, Hotbonar Sinaga, yang juga hadir dalam diskusi itu menyatakan, kasus sengketa asuransi ini yang pertama masuk ranah pidana.

"Perselisihan penanggung dan tertanggung dimasukkan ranah pidana. Memang ini kasus baru, di mana ada unsur penolakan kewajiban. Ini adalah kasus baru di mana tertanggung mempidanakan perusahaan asuransi," jelasnya.

Pengajuan klaim dari Ifranius Algadri adalah yang kedua kali setelah klaim pertama yang diajukan ke Allianz tidak bermasalah dan selesai hanya dalam waktu seminggu dengan syarat kelengkapan kwitansi dan surat keterangan dokter.

Dua petinggi Allianz Life Indonesia yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Joachim Wessling selaku mantan Presiden Direktur Allianz Life Indonesia, dan Manager Claim Allianz Life, Yuliana Firmansyah, yang menandatangani penolakan klaim. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. [ald]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Direktur Namarin Bongkar Deretan Kekecewaan Iran terhadap Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:58

Malaysia Lolos Selat Hormuz, Indonesia Masih Tahap Lobi

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:56

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Terukur Antisipasi Krisis Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:26

Doa di KM 50, PUI Singgung Dugaan Pengaburan Fakta

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:24

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:11

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:43

Perbakin DKI-Jabar-Banten Gelar Kejuaraan Menembak Multi Event 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:23

Awalil Rizky Wanti-wanti Dampak Lonjakan Energi Global terhadap RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:14

Wali Kota Pendudukan Kiryat Shmona Murka ke Netanyahu Cs

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11

Optimisme Purbaya Harus Dibarengi Kinerja Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:48

Selengkapnya