Berita

Foto/Net

X-Files

Direktur Umum Dan Auditor BPK Diperiksa Soal Spesifikasi Proyek

Kasus Suap PDTT PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi
JUMAT, 29 SEPTEMBER 2017 | 10:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK memeriksa dua saksi perkara suap proses Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada PT Jasa Marga (Persero) tahun 2017.

 Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, dua saksi yang diperiksa adalah Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT Jasa Marga, Kushartanto Koeswiranto dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Caecilia Ajeng Nindyaningrum.

"Kedua saksi diperiksa untuk dua tersangka," katanya. Pokok pemeriksaan kedua saksi, lan­jutnya berhubungan dengan upaya KPK mempercepat proses pemberkasan perkara tersangka General Manager (GM) PT Jasa Marga, Purbaleunyi Setia Budi dan Auditor BPK Sigit Yugoharto.


Disampaikan, selaku Direktur SDM dan Umum, saksi Kushartanto diduga mengetahui teknis pengangkatan tersangka Sigit Yugoharto sebagai GM Jasa Marga, Purbaleunyi. Di luar itu, penyidik juga mengklarifikasi seputar pengetahuan saksi mengenai adanya proses PDTT terhadap pekerjaan proyek yang digarap anak perusahaan.

"Rangkaian pemeriksaan seputar hubungan saksi dengan tersangka SY baik selaku atasan maupun rekan diklarifikasi pe­nyidik,"  ucapnya.

Ketika dikonfirmasi, apakah saksi ikut menerima laporan ten­tang PDTT dari tersangka Sigit, Febri belum mau menjelaskan hal tersebut. Demikian halnya saat disoal mengenai penge­tahuan saksi seputar skenario pemberian suap berupa motor gede (moge) Harley Davidson kepada tersangka Setia Budi.

"Semua pengetahuan saksi tentang pekerjaan proyek, pen­ganggaran, adanya proses au­dit PDTT, sampai proses suap ditanyakan oleh penyidik. Tapi detilnya tidak bisa disampaikan karena berkaitan dengan peny­idikan," sergahnya.

Hal serupa juga dikonfir­masi kepada saksi pegawai BPK Caecilia Ajeng. Auditor BPK kelahiran tahun 1988 itu, tandas Febri, diminta memaparkan rangkaian proses audit PDTT yang dilakukan tersangka.

"Fokus pemeriksaan ber­hubungan dengan proses audit PDTT. Bagaimana pelaksanaan­nya, apakah saksi mengetahui secara detik hal-hal yang dilaku­kan tersangka SB," jelasnya.

Saksi Caecilia diketahui menempati pos di AKN VIIBPK yang membidangi audit Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diminta menjawab, apa be­nar saksi Caecilia yang bergelar Magister Teknik Sipil dari Universitas Gajah Mada (UGM) itu dikonfirmasi seputarpengam­bilan kesimpulan terkait adanya penyelewengan pekerjaan se­jumlah proyek di Jasa Marga, Purbaleunyi, Febri mengakutidak tahu.

"Nanti ditanyakan lebih duluke penyidik. Apa-apa saja yang dikonfirmasi pada saksi ini,"  katanya. Sebelumnya, KPK Diketahui telah memeriksaDirektur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani, pada Rabu (27/9).

Senada dengan saksi Kushartanto dan Caecilia, saksi Dirut PT Jasa Marga juga diperiksa untuk melengkapi berkas perka­ra tersangka Sigit Yugoharto dan Setia Budi.

"Saksi diperiksa tentang lapo­ran hasil pekerjaan proyek di Jasa Marga Purbaleunyi." Pemeriksaan. juga berkutat soal pengetahuan maupun arahan saksi dalam proses penggunaan anggaran di perusahaan pelat merah tersebut. Termasuk di da­lamnya, mekanisme pengawasan yang diterapkannya.

Pada kasus ini, KPK menetap­kan Sigit Yugoharto dan Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait PDTT terhadap PT Jasa Marga, Purbaleunyi. PDTT dilakukan BPK guna mengeta­hui penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016 di PT Jasa Marga, Purbaleunyi.

Namun saat proses PDTT berjalan, trrsangka Setia Budi diduga memberikan satu unit moge Harley Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit. Sigiut merupakan ketua tim audit PDTT terhadap PT Jasa Marga, Purbaleunyi.

Diduga pemberian Moge itu untuk mempengaruhi hasil pe­meriksaan dari tim BPK. hasil atau temuan awal PDTT di­mana BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran peker­jaan pemeliharaan periodik, re­konstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga, Purbaleunyi. ***

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya