KPK memeriksa dua saksi perkara suap proses Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada PT Jasa Marga (Persero) tahun 2017.
Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, dua saksi yang diperiksa adalah Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT Jasa Marga, Kushartanto Koeswiranto dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Caecilia Ajeng Nindyaningrum.
"Kedua saksi diperiksa untuk dua tersangka," katanya. Pokok pemeriksaan kedua saksi, lanÂjutnya berhubungan dengan upaya KPK mempercepat proses pemberkasan perkara tersangka General Manager (GM) PT Jasa Marga, Purbaleunyi Setia Budi dan Auditor BPK Sigit Yugoharto.
Disampaikan, selaku Direktur SDM dan Umum, saksi Kushartanto diduga mengetahui teknis pengangkatan tersangka Sigit Yugoharto sebagai GM Jasa Marga, Purbaleunyi. Di luar itu, penyidik juga mengklarifikasi seputar pengetahuan saksi mengenai adanya proses PDTT terhadap pekerjaan proyek yang digarap anak perusahaan.
"Rangkaian pemeriksaan seputar hubungan saksi dengan tersangka SY baik selaku atasan maupun rekan diklarifikasi peÂnyidik," ucapnya.
Ketika dikonfirmasi, apakah saksi ikut menerima laporan tenÂtang PDTT dari tersangka Sigit, Febri belum mau menjelaskan hal tersebut. Demikian halnya saat disoal mengenai pengeÂtahuan saksi seputar skenario pemberian suap berupa motor gede (moge) Harley Davidson kepada tersangka Setia Budi.
"Semua pengetahuan saksi tentang pekerjaan proyek, penÂganggaran, adanya proses auÂdit PDTT, sampai proses suap ditanyakan oleh penyidik. Tapi detilnya tidak bisa disampaikan karena berkaitan dengan penyÂidikan," sergahnya.
Hal serupa juga dikonfirÂmasi kepada saksi pegawai BPK Caecilia Ajeng. Auditor BPK kelahiran tahun 1988 itu, tandas Febri, diminta memaparkan rangkaian proses audit PDTT yang dilakukan tersangka.
"Fokus pemeriksaan berÂhubungan dengan proses audit PDTT. Bagaimana pelaksanaanÂnya, apakah saksi mengetahui secara detik hal-hal yang dilakuÂkan tersangka SB," jelasnya.
Saksi Caecilia diketahui menempati pos di AKN VIIBPK yang membidangi audit Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diminta menjawab, apa beÂnar saksi Caecilia yang bergelar Magister Teknik Sipil dari Universitas Gajah Mada (UGM) itu dikonfirmasi seputarpengamÂbilan kesimpulan terkait adanya penyelewengan pekerjaan seÂjumlah proyek di Jasa Marga, Purbaleunyi, Febri mengakutidak tahu.
"Nanti ditanyakan lebih duluke penyidik. Apa-apa saja yang dikonfirmasi pada saksi ini," katanya. Sebelumnya, KPK Diketahui telah memeriksaDirektur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani, pada Rabu (27/9).
Senada dengan saksi Kushartanto dan Caecilia, saksi Dirut PT Jasa Marga juga diperiksa untuk melengkapi berkas perkaÂra tersangka Sigit Yugoharto dan Setia Budi.
"Saksi diperiksa tentang lapoÂran hasil pekerjaan proyek di Jasa Marga Purbaleunyi." Pemeriksaan. juga berkutat soal pengetahuan maupun arahan saksi dalam proses penggunaan anggaran di perusahaan pelat merah tersebut. Termasuk di daÂlamnya, mekanisme pengawasan yang diterapkannya.
Pada kasus ini, KPK menetapÂkan Sigit Yugoharto dan Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait PDTT terhadap PT Jasa Marga, Purbaleunyi. PDTT dilakukan BPK guna mengetaÂhui penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016 di PT Jasa Marga, Purbaleunyi.
Namun saat proses PDTT berjalan, trrsangka Setia Budi diduga memberikan satu unit moge Harley Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit. Sigiut merupakan ketua tim audit PDTT terhadap PT Jasa Marga, Purbaleunyi.
Diduga pemberian Moge itu untuk mempengaruhi hasil peÂmeriksaan dari tim BPK. hasil atau temuan awal PDTT diÂmana BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran pekerÂjaan pemeliharaan periodik, reÂkonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga, Purbaleunyi. ***