Berita

Foto/Net

Bisnis

Organda Ancam Mogok Nasional

Tuntut Taksi Online Diatur
JUMAT, 29 SEPTEMBER 2017 | 09:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) me­minta pemerintah segera men­gatur dan menertibkan taksi online. Mereka pun mengan­cam akan melakukan mogok secara nasional.

Ketua Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan mengatakan, Organda akan melakukan aksi mogok secara massal apabila keputusan yang ditetapkan da­lam Rapimnas Organda tidak dihiraukan oleh pemerintah.

"Kami akan menggelar aksi stop operasi secara nasional jika tuntutan kami tidak diperhatikan pemerintah," ujarnya usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Organda di Jakarta, kemarin.


Menurut dia, aksi yang akan dilakukan nanti bukan berupa unjuk rasa, melainkan hanya menghentikan beroperasinya angkutan umum. Saat ini, ban­yak perusahaan angkutan umum yang dirugikan akibat tidak adilnya aturan karena taksi online bebas beroperasi tanpa harus memenuhi persyaratan yang diberlakukan ke angkutan konvensional.

"Di Jakarta saja sudah ada 18 ribu taksi yang tidak lagi berop­erasi karena tidak adanya aturan yang adil," ujarnya.

Sekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organda Ateng Aryono mengatakan, ada empat kepu­tusan yang dihasilkan dalam Rapimnas Organda. Pertama, mengusulkan kepada pemerin­tah agar menyusun peraturan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26 Tahun 2017 dengan mem­pertimbangkan keberadaan ken­daraan yang telah memiliki izin Angkutan Sewa Khusus untuk diubah perizinannya menjadi Angkutan Taksi.

"Kami meminta dalam pe­nyusunan aturan baru nanti berdasarkan aturan dan perun­dang-undangan yang sudah diterapkan pada taksi. Jadi, kami sepakat bahwa ciri-ciri angkutan online sama persis dengan taksi," ujar Ateng.

Kedua, Organda mengusul­kan kepada pemerintah untuk melakukan penegakan hukum pidana secara adil dan transparan terhadap pelaku usaha angkutan umum ilegal. Ketiga, memben­tuk forum lalu lintas dan angku­tan jalan tingkat pusat.

Sedangkan, keputusan ke­empat lebih bersifat internal di tubuh Organda, yaitu mendor­ong seluruh anggota Organda di seluruh Indonesia untuk men­ingkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan Permenhub No. 46 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Ber­motor Umum Tidak Dalam Trayek dan Permenhub No 28 Tahun 2015 tentang perubahan Permenhub No 46 Tahun 2014.

Sebelumnya, Plt Dirjen Per­hubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan, tengah menggodok peraturan baru tentang taksi on­line dengan mengundang masu­kan dari berbagai pihak terkait, termasuk juga dari operator-operator taksi online. "Kita ingin menyelesaikan dalam waktu ses­ingkat-singkatnya, tegas Hindro Surahmat," katanya. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya