Berita

Foto/Net

Hukum

Busyro: Aris Budiman Harus Segera Dikembalikan Dengan Status Tidak Hormat

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2017 | 20:41 WIB | LAPORAN:

Kehadiran Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Aris Budiman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan panitia khusus hak angket KPK di DPR merupakan pembangkangan yang masuk kategori pelanggaran kode etik tingkat berat. Untuk itu sudah sewajarnya, KPK memberhentikan Aris secara tidak hormat.

Begitu Penilaian Mantan Komisioner KPP, Busyro Muqoddas saat ditanya mengenai kehadiran Aris di RDPU Pansus Hak Angket. Menurutnya pimpinan KPK seharusnya dapat mengambil kebijakan untuk memberhentikan Aris, tanpa harus melakukan pemeriksaan internal. Sebab langkah yang dilakukan jenderal bintang satu itu sudah termasuk dalam pelanggaran kode etik yang berat. Apalagi proses pemeriksaan internal terhadap Aris belum mendapat kesimpulan.

"Karena pembangkangan pelanggaran kode etik berat, segera mungkin dikembalikan dengan status tidak hormat, diberhentikan dengan tidak hormat. Itu statement saya selaku mantan pimpinan KPK," ujar Busyro  di gedung Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (28/09).


Lebih lanjut, Busyro juga merasa heran terkait lambatnya pemeriksaan internal terhadap Aris, dirinya menilai ada ketidaktegasan pimpinan KPK dalam mendisiplinkan pegawai. Agar permasalahan serupa tidak terulang, Busyro menyarankan agar pejabat struktural dipilih dari internal lembaga antirasuah yang telah teruji loyalitasnya.

"Sebaiknya dikembalikan segera, dan penyidik atau dirdik ini diangkat dari penyidik internal yang sudah memiliki kepribadian teruji, mono loyalitas teruji, independensi teruji," ujar Busyro. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya