Berita

Foto: RMOL

Hukum

KPK Jerat Rita Dengan Tuduhan Terima Suap

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2017 | 19:29 WIB | LAPORAN:

Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk melakukan pengembangan atas kasus dugaan gratifikasi yang menimpa Bupati Rita Widyasari.

"Tim masih di lapangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan apa yang disampaikan Febri.


Menurut dia, penyelidikan kasus itu dimulai dari adanya laporan masyarakat. Pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu. Dimana salah satunya adalah Rita Widyasari.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, bukti permulaan cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan penerimaan gratifikasi meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga tersangka, RIW Bupati Kutai Kartanegara, HS (Herry Susanto) Dirut PT SGP, KHR (Khoirudin) Komisaris PT MBB," jelasnya.

Indikasinya, lanjut Basariah, tersangka HS memberikan uang sejumlah Rp 6,79 miliar ke Rita sebagai Bupati untuk memuluskan pemberian perizinan atas pembukaan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kepada PT SGP.

"RIW dan KHR bersama-sama menerima gratifikasi berkaitan jabatan uang sebesar 775 ribu dolar AS terkait sejumlah proyek selama jabatan tersangka," tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Basaria, ketiganya disangkakan telah melanggar UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rita selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Rita juga dijerat dengan pasal gratifikasi bersama Khoirudin. Keduanya disangkakan melanggar  Pasal 12 b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55  ayat(1) kesatu KUHP.

Terakhir, sebagai pemberi suap, Hery disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

"Dimana sebagai penerima suap RIW disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, pemberi suap HS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu 31/1999 perubahan uu 20/2001, penerima gratifikasi RIW bersama KHR pasal 12 B UU 31/1999 perubahan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," demikian Basaria. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya