Berita

Foto/Net

Hukum

Diksaksikan Puluhan Anggota AMPG, Fahd A Rafiq Divonis Empat Tahun Penjara

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2017 | 19:05 WIB | LAPORAN:

Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara empat tahun kepada Fahd El Fauz alias Fahd A Rafiq.

Fahd terbukti secara sah dan meyakinkan menerima keuntungan sebesar Rp 3,4 miliar dari proyek di Kementerian Agama, yakni pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 serta proyek pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis terhadap mantan Ketua AMPG ini disaksikan langsung puluhan anggotanya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/9).


Dalam pertimbangan yang memberatkan, tindakan yang dilakukan Fahd tidak menunjang program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara, dalam hal yang meringankan Fahd telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada negara melalui KPK.

Vonis terhadap Fahd lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Atas vonis ini, Fahd menyatakan menerima. Sementara KPK menyatakan pikir-pikir.

"Saya dari awal menyatakan bersalah dan saya siap menjalankan proses hukum selanjutnya. Saya terima," ujar Fahd. [nes]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya