Berita

Foto/Net

Hukum

Diksaksikan Puluhan Anggota AMPG, Fahd A Rafiq Divonis Empat Tahun Penjara

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2017 | 19:05 WIB | LAPORAN:

Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara empat tahun kepada Fahd El Fauz alias Fahd A Rafiq.

Fahd terbukti secara sah dan meyakinkan menerima keuntungan sebesar Rp 3,4 miliar dari proyek di Kementerian Agama, yakni pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 serta proyek pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis terhadap mantan Ketua AMPG ini disaksikan langsung puluhan anggotanya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/9).


Dalam pertimbangan yang memberatkan, tindakan yang dilakukan Fahd tidak menunjang program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara, dalam hal yang meringankan Fahd telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada negara melalui KPK.

Vonis terhadap Fahd lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Atas vonis ini, Fahd menyatakan menerima. Sementara KPK menyatakan pikir-pikir.

"Saya dari awal menyatakan bersalah dan saya siap menjalankan proses hukum selanjutnya. Saya terima," ujar Fahd. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya