Berita

Foto/Net

Hukum

Diksaksikan Puluhan Anggota AMPG, Fahd A Rafiq Divonis Empat Tahun Penjara

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2017 | 19:05 WIB | LAPORAN:

Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara empat tahun kepada Fahd El Fauz alias Fahd A Rafiq.

Fahd terbukti secara sah dan meyakinkan menerima keuntungan sebesar Rp 3,4 miliar dari proyek di Kementerian Agama, yakni pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 serta proyek pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis terhadap mantan Ketua AMPG ini disaksikan langsung puluhan anggotanya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/9).


Dalam pertimbangan yang memberatkan, tindakan yang dilakukan Fahd tidak menunjang program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara, dalam hal yang meringankan Fahd telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada negara melalui KPK.

Vonis terhadap Fahd lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Atas vonis ini, Fahd menyatakan menerima. Sementara KPK menyatakan pikir-pikir.

"Saya dari awal menyatakan bersalah dan saya siap menjalankan proses hukum selanjutnya. Saya terima," ujar Fahd. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya