Berita

Interpol/Net

Dunia

Palestina Resmi Jadi Anggota Interpol, Israel Geram

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2017 | 13:42 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Interpol memberikan suara pada hari Rabu (27/9) waktu setempat untuk mengakui Negara Palestina sebagai anggota di majelis umum organisasi polisi internasional di Beijing.

Keputusan tersebut diambil kendati ada keberatan dan upaya Israel untuk menunda pemungutan suara. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Palestina bergabung dengan badan polisi global tersebut bertentangan dengan kesepakatan yang ditandatangani dengan Israel.

Israel berpendapat bahwa Palestina bukanlah negara dan tidak memenuhi syarat untuk bergabung. Dalam kesepakatan damai Israel-Palestina sementara, Otoritas Palestina diberi kekuasaan terbatas di Tepi Barat yang diduduki dan Jalur Gaza.


Sesaat sebelum pemungutan suara di ibukota China, Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan upaya Israel untuk menunda pemungutan suara tersebut sampai tahun depan gagal.

Menanggapi putusan itu, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mengatakan bahwa ada prinsip tegas dari mayoritas anggota Interpol.

"Kemenangan ini dimungkinkan karena posisi berprinsip mayoritas anggota Interpol," kata Riyad al-Maliki dalam sebuah pernyataan seperti dimuat Reuters.

Interpol mengatakan bahwa aplikasi keanggotaan oleh Negara Palestina dan Kepulauan Solomon disetujui pada majelis umum tahunannya lebih dari dua pertiga suara mayoritas. Dengan demikian, organisasi ini sekarang memiliki 192 anggota.

Sebuah tawaran Palestina untuk bergabung tahun lalu, pada sebuah konferensi Interpol di Indonesia, digagalkan oleh hal yang Israel katakan sebagai kampanye diplomatik melawannya.

Pada tahun 2012, Majelis Umum PBB meningkatkan status pengamat Otoritas Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi "negara non-anggota" dari "entitas" seperti Vatikan.

Langkah tersebut gagal memenuhi keanggotaan PBB, namun memiliki implikasi hukum yang penting dalam memungkinkan Palestina untuk bergabung dengan Pengadilan Pidana Internasional dan badan dunia lainnya. [mel]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya