Berita

Zainut Tauhid Sa'ad/Net

Wawancara

WAWANCARA

Zainut Tauhid Sa'adi: Nikah Siri Sah Jika Rukunnya Terpenuhi, Bisa Haram Kalau Menimbulkan Mudarat

SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 | 08:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Terbongkarnya situs nikahsirri.com membuka kem­bali isu nikah siri alias nikah di bawah tangan. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Zainut Tauhid Saadi memberikan penjelasan khusus terkait praktik nikah siri dalam Islam. Berikut penuturan Zainut selengkapnya :

Bagaimana MUI menangga­pi terungkapnya situs nikah­sirri.com?
Kalau dari hukumnya, pernika­han di bawah tangan atau nikah siri hukumnya sah kalau te­lah terpenuhi syarat dan rukun nikah. Rukun pernikahan dalam Islam antara lain ada pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab dan kabul. Tetapi pernikahan tersebut bisa menjadi haram lho.

Lho nikah siri itu bisa jadi haram ya. Memangnya ada fatwa dari MUI yang menga­takan hal tersebut?

Lho nikah siri itu bisa jadi haram ya. Memangnya ada fatwa dari MUI yang menga­takan hal tersebut?
Ada. Fatwa tersebut meru­pakan hasil keputusan ijtima' ulama Se-Indonesia ke-2, di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur tahun 2006.

Alasannya apa saja sehingga nikah siri menjadi haram?

Nikah siri itu menjadi haram jika menimbulkan mudarat atau berdampak negatif. Perkawinan (siri) seperti itu dipandang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan ser­ing kali menimbulkan dampak negatif terhadap istri dan anak yang dilahirkannya, terkait dengan hak-hak mereka seperti nafkah atau pun hak kewari­sannya.

Tuntutan pemenuhan hak-hak tersebut sering kali menim­bulkan sengketa. Sebab tuntu­tan akan sulit dipenuhi karena tidak adanya bukti catatan resmi perkawinan yang sah.

Oleh karena itu (pernikahan) tidak boleh direndahkan dan dijadikan sebagai komoditas perdagangan semata. Jika hal tersebut terjadi, maka sama halnya merendahkan nilai-nilai kemanusiaan

Jadi dengan kata lain MUI menyarankan ada baiknya agar masyarakat menikah secara undang-undang yang berlaku di Indonesia saja?
Ya untuk menghindari kemu­daratan. Ulama sepakat bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi yang berwenang. Makanya MUI mengimbau masyarakat agar menikah secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tapi kan nikah siri itu sah secara agama?
Nah, meskipun nikah siri sah secara agama, namun tak memiliki kekuatan hukum. Dengan tidak adanya kekuatan hukum, maka baik istri maupun anak berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut.

Untuk itu ya MUI berpandan­gan bahwa tujuan pernikahan itu sangat luhur dan mulia untuk mengangkat harkat dan martabat manusia, tidak sekedar hanya untuk memenuhi kebutuhan nafsu dasariah manusia saja yaitu hanya pemenuhan kebu­tuhan seks semata.

Pernikahan merupakan in­stitusi yang sakral yang harus dijaga dan dipelihara. Tidak boleh direndahkan dan dijadikan sebagai komoditas perdagangan semata. Jika hal tersebut terjadi maka sama halnya merendahkan nilai-nilai kemanusiaan.

Apa masih banyak masyarakat yang melakukan nikah siri ini?
Kalau untuk saat ini, untuk mengetahui jumlahnya saya kira sulit, karena namanya juga ‘siri’ sifatnya tertutup atau diam-diam. Saya menduga yang melakukan banyak jumlahnya.

Biasanya apa sih alasan seseorang melakukan nikah siri?
Untuk alasannya, saya kira be­ragam. Tapi yang paling banyak karena tidak ingin diketahui oleh istri pertamanya. Lebih banyak karena alasan tersebut. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya