Berita

Zainut Tauhid Sa'ad/Net

Wawancara

WAWANCARA

Zainut Tauhid Sa'adi: Nikah Siri Sah Jika Rukunnya Terpenuhi, Bisa Haram Kalau Menimbulkan Mudarat

SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 | 08:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Terbongkarnya situs nikahsirri.com membuka kem­bali isu nikah siri alias nikah di bawah tangan. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Zainut Tauhid Saadi memberikan penjelasan khusus terkait praktik nikah siri dalam Islam. Berikut penuturan Zainut selengkapnya :

Bagaimana MUI menangga­pi terungkapnya situs nikah­sirri.com?
Kalau dari hukumnya, pernika­han di bawah tangan atau nikah siri hukumnya sah kalau te­lah terpenuhi syarat dan rukun nikah. Rukun pernikahan dalam Islam antara lain ada pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab dan kabul. Tetapi pernikahan tersebut bisa menjadi haram lho.

Lho nikah siri itu bisa jadi haram ya. Memangnya ada fatwa dari MUI yang menga­takan hal tersebut?

Lho nikah siri itu bisa jadi haram ya. Memangnya ada fatwa dari MUI yang menga­takan hal tersebut?
Ada. Fatwa tersebut meru­pakan hasil keputusan ijtima' ulama Se-Indonesia ke-2, di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur tahun 2006.

Alasannya apa saja sehingga nikah siri menjadi haram?

Nikah siri itu menjadi haram jika menimbulkan mudarat atau berdampak negatif. Perkawinan (siri) seperti itu dipandang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan ser­ing kali menimbulkan dampak negatif terhadap istri dan anak yang dilahirkannya, terkait dengan hak-hak mereka seperti nafkah atau pun hak kewari­sannya.

Tuntutan pemenuhan hak-hak tersebut sering kali menim­bulkan sengketa. Sebab tuntu­tan akan sulit dipenuhi karena tidak adanya bukti catatan resmi perkawinan yang sah.

Oleh karena itu (pernikahan) tidak boleh direndahkan dan dijadikan sebagai komoditas perdagangan semata. Jika hal tersebut terjadi, maka sama halnya merendahkan nilai-nilai kemanusiaan

Jadi dengan kata lain MUI menyarankan ada baiknya agar masyarakat menikah secara undang-undang yang berlaku di Indonesia saja?
Ya untuk menghindari kemu­daratan. Ulama sepakat bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi yang berwenang. Makanya MUI mengimbau masyarakat agar menikah secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tapi kan nikah siri itu sah secara agama?
Nah, meskipun nikah siri sah secara agama, namun tak memiliki kekuatan hukum. Dengan tidak adanya kekuatan hukum, maka baik istri maupun anak berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut.

Untuk itu ya MUI berpandan­gan bahwa tujuan pernikahan itu sangat luhur dan mulia untuk mengangkat harkat dan martabat manusia, tidak sekedar hanya untuk memenuhi kebutuhan nafsu dasariah manusia saja yaitu hanya pemenuhan kebu­tuhan seks semata.

Pernikahan merupakan in­stitusi yang sakral yang harus dijaga dan dipelihara. Tidak boleh direndahkan dan dijadikan sebagai komoditas perdagangan semata. Jika hal tersebut terjadi maka sama halnya merendahkan nilai-nilai kemanusiaan.

Apa masih banyak masyarakat yang melakukan nikah siri ini?
Kalau untuk saat ini, untuk mengetahui jumlahnya saya kira sulit, karena namanya juga ‘siri’ sifatnya tertutup atau diam-diam. Saya menduga yang melakukan banyak jumlahnya.

Biasanya apa sih alasan seseorang melakukan nikah siri?
Untuk alasannya, saya kira be­ragam. Tapi yang paling banyak karena tidak ingin diketahui oleh istri pertamanya. Lebih banyak karena alasan tersebut. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya