Terbongkarnya situs nikahsirri.com membuka kemÂbali isu nikah siri alias nikah di bawah tangan. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Zainut Tauhid Saadi memberikan penjelasan khusus terkait praktik nikah siri dalam Islam. Berikut penuturan Zainut selengkapnya :
Bagaimana MUI menanggaÂpi terungkapnya situs nikahÂsirri.com?
Kalau dari hukumnya, pernikaÂhan di bawah tangan atau nikah siri hukumnya sah kalau teÂlah terpenuhi syarat dan rukun nikah. Rukun pernikahan dalam Islam antara lain ada pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab dan kabul. Tetapi pernikahan tersebut bisa menjadi haram lho.
Lho nikah siri itu bisa jadi haram ya. Memangnya ada fatwa dari MUI yang mengaÂtakan hal tersebut?
Lho nikah siri itu bisa jadi haram ya. Memangnya ada fatwa dari MUI yang mengaÂtakan hal tersebut?Ada. Fatwa tersebut meruÂpakan hasil keputusan ijtima' ulama Se-Indonesia ke-2, di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur tahun 2006.
Alasannya apa saja sehingga nikah siri menjadi haram?Nikah siri itu menjadi haram jika menimbulkan mudarat atau berdampak negatif. Perkawinan (siri) seperti itu dipandang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan serÂing kali menimbulkan dampak negatif terhadap istri dan anak yang dilahirkannya, terkait dengan hak-hak mereka seperti nafkah atau pun hak kewariÂsannya.
Tuntutan pemenuhan hak-hak tersebut sering kali menimÂbulkan sengketa. Sebab tuntuÂtan akan sulit dipenuhi karena tidak adanya bukti catatan resmi perkawinan yang sah.
Oleh karena itu (pernikahan) tidak boleh direndahkan dan dijadikan sebagai komoditas perdagangan semata. Jika hal tersebut terjadi, maka sama halnya merendahkan nilai-nilai kemanusiaan
Jadi dengan kata lain MUI menyarankan ada baiknya agar masyarakat menikah secara undang-undang yang berlaku di Indonesia saja?Ya untuk menghindari kemuÂdaratan. Ulama sepakat bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi yang berwenang. Makanya MUI mengimbau masyarakat agar menikah secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tapi kan nikah siri itu sah secara agama?Nah, meskipun nikah siri sah secara agama, namun tak memiliki kekuatan hukum. Dengan tidak adanya kekuatan hukum, maka baik istri maupun anak berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut.
Untuk itu ya MUI berpandanÂgan bahwa tujuan pernikahan itu sangat luhur dan mulia untuk mengangkat harkat dan martabat manusia, tidak sekedar hanya untuk memenuhi kebutuhan nafsu dasariah manusia saja yaitu hanya pemenuhan kebuÂtuhan seks semata.
Pernikahan merupakan inÂstitusi yang sakral yang harus dijaga dan dipelihara. Tidak boleh direndahkan dan dijadikan sebagai komoditas perdagangan semata. Jika hal tersebut terjadi maka sama halnya merendahkan nilai-nilai kemanusiaan.
Apa masih banyak masyarakat yang melakukan nikah siri ini?Kalau untuk saat ini, untuk mengetahui jumlahnya saya kira sulit, karena namanya juga ‘siri’ sifatnya tertutup atau diam-diam. Saya menduga yang melakukan banyak jumlahnya.
Biasanya apa sih alasan seseorang melakukan nikah siri?Untuk alasannya, saya kira beÂragam. Tapi yang paling banyak karena tidak ingin diketahui oleh istri pertamanya. Lebih banyak karena alasan tersebut. ***