Berita

Supiyadin/RMTV

Pertahanan

BIN Boleh Pesan Senjata Asalkan Bukan Standar Militer

SENIN, 25 SEPTEMBER 2017 | 11:57 WIB | LAPORAN:

Badan Intelijen Negara (BIN) boleh saja memesan senjata api untuk kebutuhan institusinya.

"Boleh, boleh memesan sepanjang senjata itu untuk membela diri, bukan senjata standar militer," ujar anggota Komisi I DPR, Supiyadin menanggapi polemik pembelian ribuan senjata api ilegal di Nusantara II Senayan, Senin (25/9).

Menkopolhukam Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, kemarin (Minggu, 25/9) petang, meluruskan informasi yang disampaikan Panglima TNI Jenderal, Gatot Nurmantyo, terkait adanya institusi yang membeli 5.000 senjata dari luar negeri. Wiranto menyebut informasi yang betul itu pembelian 500 pucuk senjata laras pendek buatan Pindad yang diperuntukkan sekolah intelijen BIN.


Supiyadin menjelaskan, selama untuk pertahanan bela diri tidak masalah selama mendapat izin dari institusi kepolisian. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU bahwa setiap warga negara boleh memiliki senjata bela diri dengan beberapa peryaratan.

"Siapapun boleh memiliki senjata bela diri boleh, wartawan juga boleh kalau mau memiliki senjata bela diri tetapi ada persyaratan seperti harus terlatih dulu, lalu dites psikologinya dan paham cara menggunakannya," jelasnya.

Namun, ia mengingatkan ada senjata yang dipakai sipil tetapi tersimpan dalam gudang Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).

"Kalau perorangan boleh disimpan di rumah tetapi untuk Perbakin tidak boleh karena kalibernya adalah 9 mili sedangkan untuk bela diri itu dibatasi kaliber 22 mili," tukas politisi Nasdem itu.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya