Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (52)

Mendalami Persatuan Indonesia: Keberadaan Syari'ah Islam

SENIN, 25 SEPTEMBER 2017 | 08:23 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

INDONESIA dikenal seba­gai negara muslim terbe­sar, bukan hanya dari segi jumlah tetapi juga terbesar di dalam menyikapi situasi. Kebesaran satu kaum bu­kan hanya terletak pada ke­mampuan mereka mener­bitkan sebuah piagam perjanjian tetapi yang tak kalah besarnya ialah kemampuan untuk secara sepihak membatalkan piagam atau perjanji­an yang dengan susah payah telah dibuatnya dengan pihak-pihak terkait. Di sinilah kebesa­ran umat Islam Indonesia, bukan hanya mampu melahirkan Piagam Jakarta tetapi juga mam­pu meninggalkannya secara sepihak demi un­tuk menggapai kesatuan bangsa. Para ulama setuju langkah itu karena masih tetap sejalan dengan tujuan esensi Syari'ah (maqashid al-syari'ah).

Bisa saja kelompok muslim yang terlibat di dalam Piagam Jakarta mempertahankan Piag­am Persepakatan ini tetapi demi persatuan dan keutuhan bangsa, maka kata: "…dengan kewa­jiban menjalankan Syari'at Islam bagi peme­luknya" dicoret dan jadilah sekarang ini sebagai negara Pancasila. Siapa yang bisa menghen­tikan jika umat Islam di Indonesia tetap ber­sikeras mempertahankan Piagam Jakarta? Mereka terlibat dalam perumusan bersama kel­ompok lain yang berbeda latar belakang. Na­mun kesadaran nasionalisme kelompok umat Islam yang terlibat di dalam perumusan Piagam Jakarta, bersedia untuk mencoret sendiri kata-kata yang dikeberatani oleh sekelompok orang yang memperatasnamakan Indonesia bagian timur yang keberatan dengan redaksi tersebut.

Kebesaran lain yang dimiliki para The Found­ing Fathers dari umat Islam ialah tidak adanya sedikitpun rasa penyesalan yang ditunjukkan dengan perubahan itu. Bahkan mereka seperti­nya bangga dengan jiwa besar yang dimilikinya untuk mengakomodir "suara dari timur" terse­but. Belakangan dari suara umat Islam, khusus­nya para ulama NU, yang pertama kali meneri­akkan "NKRI sebagai bentuk final dari bangsa Indonesia". Ini artinya konsep dasar bernegara Indonesia sudah selesai. Tidak akan ada lagi wacana baru untuk mengembalikan Piagam Jakarta atau pikiran-pikiran lain selain Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalaupun ada suara-suara kecil yang menggagas bentuk dan sistem lain di luar konsep NKRI itu adalah haknya sebagai warga Negara Indonesia yang dijamin negara.


Di dalam negara Pancasila siapapun be­bas berpikir untuk apapun, akan tetapi jika di­manifestasikan ke dalam sikap dan tingkah laku maka yang bersangkutan harus mampu mempertanggungjawabkan pendiriannya. Jika kemudian terbukti ada aspek pelanggaran hu­kum atau kode etik yang dilanggar maka ber­sedialah mempertanggung jawabnya. Jika ada warga negara berkeinginan untuk mengubah bentuk dan dasar negara Republik Indonesia, silahkan saja tetapi harus melalui prosudur dan koridor yang disiapkan oleh Undang-Undang.

Pelajaran besar yang bisa kita peroleh di sekitar lahirnya Piagam Jakarta berikut peruba­han yang terdapat di dalamnya adalah pelaja­ran besar bagi generasi muda Indonesia. Pe­rubahan sebuah Piagam Nasional tidak serta merta melemahkan bangsa tetapi sebaliknya lebih memperkuat bangsa. Disepakatinya NKRI sebagai bentuk final bangsa Indonesia men­gandung arti kesediaan berbagai pihak yang berbeda, entah itu perbedaan gender, etnik, agama, wilayah geografis, untuk saling men­gakui satu sama lain sebagai sama-sama war­ga bangsa yang wajib saling menghormati satu sama lain. Para ulama yang mengambil kepu­tusan saat itu betul-betul memperlihatkan keari­fannya sebagai tokoh agama sekaligus sebagai tokoh bangsa. ***

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya