Berita

Mathias/net

Politik

Nasib Mathias Awoitauw Ada Di Tangan KPU RI

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2017 | 03:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum dapat memastikan kapan akan mengeksekusi kasus terlapor Mathias Awoitauw. Calon Bupati Jayapura itu terancam batal ikut konstestasi di daerah asalnya pada Pilkada 2018 mendatang.

"Nanti kita rapat dulu lah. Kan baru dapat rekomendasinya kemarin (Rabu, 20/9). Setelah kita rapat baru kita tahu arahnya kemana," terang Ketua KPU Arief Budiman sebagaimana diberitakan Kantor Berita Pemilu (KBP), Kamis (21/9) malam.

Meski demikian, Arief menjamin pihaknya akan menanggung semua rahasia. Apalagi, setiap rekomendasi wajib direspon Papua.

"Setiap rekomendasi tentu harus kita respon. Itu dokumennya kan banyak, itu kita cek dulu secepatnya, tidak boleh lambat, KPU harus cepat," jawabnya normatif.

Seperti diketahui, Mathias Awoitauw terancam batal ikut mencalonkan diri jadi Bupati Jayapura. Mathias diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Keputusan tersebut disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam Pleno, Rabu (20/9) lalu. Berdasarkan hasil pleno itu, Bawaslu RI memutuskan untuk merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Jayapura melalui KPU RI untuk membatalkan hasil pilkada tersebut.

Pembatalan juga mengacu pada ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2017. Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa Bawaslu diberikan wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan kepada KPU. Akan tetapi wewenang untuk mengeksekusi pembatalan tersebut menjadi wewenang absolut KPU.

Dugaan pelanggaran oleh Mathias Awoitauw terigister dalam laporan bernomor : 24/LP/PGBW/IX/2017. Laporan tersebut, dilaporkan Godiief Ohee, calon Bupati di Pilkada Jayapura nomor 3, Jumat (15/9). Godieef melaporkan kasus dugaan pelanggaran terkait kompetitornya, calon Bupati Kabupaten Jayapura Nomor urut 2, Mathius Awoitauw.

Salah satu poin pelanggaran, Mathius selaku petahana bupati Kabupaten Jayapura melakukan penggantian pejabat di Lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura.

Selain itu, dalam laporan itu disebutkan juga bahwa Pengawas Pemilihan (Panwas) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura telah diberhentikan tetap oIeh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI. Sehingga proses pengawasan dan penanganan pelanggaran dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua. [san]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya