Berita

Net

Hukum

KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Yudi Widiana

RABU, 20 SEPTEMBER 2017 | 21:55 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap Yudi Widiana Adia. Tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk tersangka YWA mulai dari 17 September sampai 16 Oktober 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (20/9).

Ini merupakan perpanjangan kedua yang dilakukan terhadap Yudi. KPK pertama kali menahan politisi Partai Keadilan Sejahtera itu pada 19 Juli 2017 selama 20 hari, kemudian memperpanjang masa tahanan selama 40 hari. Yudi selama ini mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.


Febri menambahkan, perpanjangan penahanan itu diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan Yudi yang masih berlangsung.

Yudi sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap Rp 4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Uang diberikan agar Yudi mengupayakan proyek dari program aspirasinya sebagai anggota DPR RI disalurkan untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya