Berita

Hukum

Mabes Polri Buka Garis Polisi Akasaka, Polda Bali Tutup Lagi

RABU, 20 SEPTEMBER 2017 | 16:04 WIB

Tindakan Polda Bali memasang kembali garis polisi di klub malam Akasaka Denpasar dianggap aneh karena tidak memiliki dasar hukum.

Akasaka adalah tempat hiburan di Denpasar, Bali, yang digrebek oleh tim Mabes Polri pada 6 Juni lalu berkaitan dengan peredaran 19 ribu butir ekstasi.

Pada Agustus lalu, Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Danianto, saat diwawancara mengatakan bahwa pihaknya sudah membuka garis polisi (police line) di Akasaka pada 8 Juli 2017 karena penyidikan terhadap tersangka, Abdul Rahman alias Wily, sudah selesai. Eko menambahkan, kasus Akasaka  juga sudah selesai ditangani.  


Meski sudah dibuka oleh Mabes Polri, police line kembali dipasang oleh Polda Bali pada 9 Juli. Polda Bali juga menyiagakn kendaraan taktis (rantis) di depan pintu masuk Akasaka. Mengenai hal itu, Eko menyebut Polda Bali yang punya kewenangan. Dugaannya, mungkin saja pemasangan kembali police line karena Akasaka sudah sering terjerat kasus serupa.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Arief Ramdhani, saat diwanwacara wartawan awal September lalu, mengatakan bahwa pemasangan garis polisi itu karena ada perkara yang sama sebelumnya. Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengki Widjaja, hanya menjelaskan bahwa kasus Akasaka sudah dalam penyidikan Bareskrim Polri sehingga pihaknya tidak berwenang memberi penjelasan.

Mengenai perkara itu, ada pendapat menarik dari ahli hukum pidana, Dr. Simon Nahak. Menurutnya, mesti dilihat apakah proses penyidikan dan penyelidikan sudah berjalan atau belum, atau masih dalam proses.

Dia tegaskan, garis polisi bisa dibuka jika penyidikan sudah selesai. Pemasangan garis polisi menandakan status perkara dan barang bukti. Jika ada kasus serupa lagi setelah penemuan 19 ribu butir ekstasi itu, maka Polda Bali punya kewenangan memasang lagi garis polisi.

Pemasangan kembali garis polisi tanpa ada kasus terbaru dinilainya bertentangan dengan logika hukum, khususnya asas hukum tempus delicti. Tempus delicti merupakan waktu terjadinya suatu tindak pidana. Tempus delicti menjadi penting karena berhubungan dengan dasar suatu perbuatan pada waktu itu telah dilarang dan diancam dengan pidana. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya