Berita

Sri Mulyani

Bisnis

Soal Pajak HP Dan Sepeda, Sri Mulyani Sebar Hoax

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 16:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) dinilai telah menyebarkan hoax atau berita bohong.

Karena dia menyebut, memasukkan telepon selular atau handphone (HP) dan sepeda dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sudah diatur dalam UU/Kepmenkeu tahun 2000.

"Itu hoax. Menkeu kok bikin hoax," jelas aktivis senior, Abdul Rachim, (Selasa, 19/9).


Dia menjelaskan UU 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditandatangani Presiden saat itu, Abdurrahman Wahid dan diundangkan oleh Mensesneg ketika itu, Djohan Effendi.

Dalam UU tersebut tidak ada kata-kata harus melaporkan HP, sepeda, dan lain-lain.

"Bahkan hanya disebutkan bahwa pengisian SPT harus dilengkapi dengan laporan keuangan. SMI memang manipulatif," tegasnya.

Demikian juga Keputusan Menteri Keuangan Priyadi Nomor 569/KMK.04/2000. Tidak ada menyebut soal sepeda dan HP. "Hanya (menyebut) soal pajak kendaraan bermotor," tandasnya.

Abdul Rachim heran dengan kebijakan Sri Mulyani. Bukannya fokus pada big fish domestik termasuk PMA yang selama ini selalu diloloskan, malah mau 'menjerat' rakyat biasa.

Karena sebelumnya, petani tebu juga dipajaki dan mahasiswa diminta patuh bayar pajak, minimal membuat NPWP.

"Esensinya collection effisiensy dan keperpihakan," tandasnya.[zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya