Berita

Sri Mulyani

Bisnis

Soal Pajak HP Dan Sepeda, Sri Mulyani Sebar Hoax

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 16:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) dinilai telah menyebarkan hoax atau berita bohong.

Karena dia menyebut, memasukkan telepon selular atau handphone (HP) dan sepeda dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sudah diatur dalam UU/Kepmenkeu tahun 2000.

"Itu hoax. Menkeu kok bikin hoax," jelas aktivis senior, Abdul Rachim, (Selasa, 19/9).


Dia menjelaskan UU 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditandatangani Presiden saat itu, Abdurrahman Wahid dan diundangkan oleh Mensesneg ketika itu, Djohan Effendi.

Dalam UU tersebut tidak ada kata-kata harus melaporkan HP, sepeda, dan lain-lain.

"Bahkan hanya disebutkan bahwa pengisian SPT harus dilengkapi dengan laporan keuangan. SMI memang manipulatif," tegasnya.

Demikian juga Keputusan Menteri Keuangan Priyadi Nomor 569/KMK.04/2000. Tidak ada menyebut soal sepeda dan HP. "Hanya (menyebut) soal pajak kendaraan bermotor," tandasnya.

Abdul Rachim heran dengan kebijakan Sri Mulyani. Bukannya fokus pada big fish domestik termasuk PMA yang selama ini selalu diloloskan, malah mau 'menjerat' rakyat biasa.

Karena sebelumnya, petani tebu juga dipajaki dan mahasiswa diminta patuh bayar pajak, minimal membuat NPWP.

"Esensinya collection effisiensy dan keperpihakan," tandasnya.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya