Berita

Net

Hukum

Predator Anak Harus Diberantas Sampai Akarnya

SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 20:25 WIB | LAPORAN:

Seakan tidak ada jeranya, tindak kekerasan terhadap anak yang sudah dikatagorikan kejahatan luar biasa kembali terjadi. Setelah Maret lalu terbongkar jaringan pelaku pedofil yang menyebarkan aksi bejatnya lewat jejaring sosial, kejahatan serupa kembali terjadi.

Kali ini Satuan Tugas Khusus Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya  menangkap tiga penjual konten porno gay anak-anak.

"Sejak dulu pedofil sudah menjadi ancaman nyata dan serius di Indonesia. Para predator anak ini harus diberantas sempai ke akar-akarnya. Jangan diberi ruang sedikitpun untuk mereka, apalagi sampai membuat jaringan di Indonesia. Sudah saatnya UU Perlindungan Anak yang baru dengan ancaman hukuman tambahan kebiri kimia dan hukuman mati diterapkan untuk kasus-kasus biadab seperti ini," jelas Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris di Komplek Parlemen, Jakarta (Senin, 18/9).


Dia mengungkapkan, terbongkarnya jaringan penjual konten foto dan video pornografi anak laki-laki dengan sesama jenis yang biasa disebut Video Gay Kids ini menunjukkan belum ada efek jera para predator anak. Dan menandakan Indonesia masih menjadi surga terutama bagi para gay predator anak. Terlebih, 40 persen dari gambar porno yang dijual pelaku berafiliasi dengan 49 negara.

"Makanya para pelaku ini selain harus dijerat dengan pasal berlapis harus dihukum seberat-beratnya. Ancaman UU ITE dan UU Pornografi tidak akan cukup membuat para predator anak ini jera. Opsi hukuman mati, seumur hidup dan kebiri kimia yang ada dalam UU Perlindungan Anak harus digunakan polisi untuk menjerat para pelaku," ujar Fahira yang juga ketua umum Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Menurut Fahira, selain membongkar jaringan penyebar dan penjual konten VGK, yang juga sangat penting dibongkar adalah pihak yang memproduksi. Mereka yang memproduksi video yang sebenarnya sumber utama kejahatan yang harus segera diungkap dan dihukum sebarat-beratnya.

"Saya yakin mereka sudah menjadikan ini sebagai bisnis. Kalau orang-orang seperti ini dibiarkan leluasa hidup di Indonesia bisa rusak masa depan anak-anak kita. Sekali lagi mereka harus diberantas tegas sama seperti memberantas narkoba," tegasnya.

Pada Minggu kemarin (17/9), polisi merilis tiga tersangka kasus jual beli konten foto dan video pornografi anak laki-laki sesama jenis melalui media sosial. Ketiga tersangka berinisial Y, H, dan I punya rincian peranan masing-masing. Polisi menyita barang bukti dari ketiganya yaitu sebanyak 750 ribu foto dan video. [wah]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya