Berita

Net

Hukum

Predator Anak Harus Diberantas Sampai Akarnya

SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 20:25 WIB | LAPORAN:

Seakan tidak ada jeranya, tindak kekerasan terhadap anak yang sudah dikatagorikan kejahatan luar biasa kembali terjadi. Setelah Maret lalu terbongkar jaringan pelaku pedofil yang menyebarkan aksi bejatnya lewat jejaring sosial, kejahatan serupa kembali terjadi.

Kali ini Satuan Tugas Khusus Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya  menangkap tiga penjual konten porno gay anak-anak.

"Sejak dulu pedofil sudah menjadi ancaman nyata dan serius di Indonesia. Para predator anak ini harus diberantas sempai ke akar-akarnya. Jangan diberi ruang sedikitpun untuk mereka, apalagi sampai membuat jaringan di Indonesia. Sudah saatnya UU Perlindungan Anak yang baru dengan ancaman hukuman tambahan kebiri kimia dan hukuman mati diterapkan untuk kasus-kasus biadab seperti ini," jelas Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris di Komplek Parlemen, Jakarta (Senin, 18/9).


Dia mengungkapkan, terbongkarnya jaringan penjual konten foto dan video pornografi anak laki-laki dengan sesama jenis yang biasa disebut Video Gay Kids ini menunjukkan belum ada efek jera para predator anak. Dan menandakan Indonesia masih menjadi surga terutama bagi para gay predator anak. Terlebih, 40 persen dari gambar porno yang dijual pelaku berafiliasi dengan 49 negara.

"Makanya para pelaku ini selain harus dijerat dengan pasal berlapis harus dihukum seberat-beratnya. Ancaman UU ITE dan UU Pornografi tidak akan cukup membuat para predator anak ini jera. Opsi hukuman mati, seumur hidup dan kebiri kimia yang ada dalam UU Perlindungan Anak harus digunakan polisi untuk menjerat para pelaku," ujar Fahira yang juga ketua umum Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Menurut Fahira, selain membongkar jaringan penyebar dan penjual konten VGK, yang juga sangat penting dibongkar adalah pihak yang memproduksi. Mereka yang memproduksi video yang sebenarnya sumber utama kejahatan yang harus segera diungkap dan dihukum sebarat-beratnya.

"Saya yakin mereka sudah menjadikan ini sebagai bisnis. Kalau orang-orang seperti ini dibiarkan leluasa hidup di Indonesia bisa rusak masa depan anak-anak kita. Sekali lagi mereka harus diberantas tegas sama seperti memberantas narkoba," tegasnya.

Pada Minggu kemarin (17/9), polisi merilis tiga tersangka kasus jual beli konten foto dan video pornografi anak laki-laki sesama jenis melalui media sosial. Ketiga tersangka berinisial Y, H, dan I punya rincian peranan masing-masing. Polisi menyita barang bukti dari ketiganya yaitu sebanyak 750 ribu foto dan video. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya