Berita

GBPH Yudhaningrat/Net

Wawancara

WAWANCARA

GBPH Yudhaningrat: Jadi Jangan Berpikir, Sultan Yogya Itu Otomatis Bisa Jadi Gubernur

SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 09:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria yang akrab disapa Gusti Yudho ini tegas menolak kepu­tusan MK jika menghalalkan se­orang putri menjadi Raja Yogya. Menurut tafsir Gusti Yudho, pu­tusan MK bisa jadi hanya masuk dalam wilayah syarat gubernur dan wagub Yogya, bukan pada ranah penetapan Raja Yogya. Sebab, kata dia, khusus untuk penetapan Raja Yogya, Undang-Undang Kekhususan DIY dari mulai pasal 1 sampai akhir jelas-jelas menitahkan, mewajibkan bahwa yang jumeneng (bertahta) itu adalah laki-laki. Berikut pen­jelasannya.

Apa tanggapan Anda terkait dengan putusan MK?
Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang 13/2012 Tentang Keistimewaan DIY memberikan batasan bahwa yang berhak menjadi Gubernur DIY hanyalah laki-laki, itu kan hanya menjadi salah satu syarat saja dan tidak mengikat oleh hukum. Tapi masalah raja keraton ini tidak bisa serta merta perempuan bisa naik tahta begitu. Karena kita ini kan kekhalifahan. Kemudian di Undang-Undang Keistimewaan juga nggak bisa, karena ada syarat lainnya.

Selain itu ada juga aturan kalau gubernur tidak bisa serta merta dijabat oleh sultan, ketika sultan tidak memenuhi syarat jadi gu­bernur. Jadi dalam hal ini akan dijabat oleh wakil gubernur, Sri Paku Alam. Kalau dua-duanya tidak bisa, maka nanti akan ada pejabat yang ditunjuk oleh pusat untuk menjadi gubernur DIY sambil menunggu Sultan dan Sri Paku Alam yang memenuhi syarat untuk menjadi gubernur dan wagub. Jadi jangan berpikir bahwa sultan Yogyakarta itu otomatis bisa jadi gubernur.

Selain itu ada juga aturan kalau gubernur tidak bisa serta merta dijabat oleh sultan, ketika sultan tidak memenuhi syarat jadi gu­bernur. Jadi dalam hal ini akan dijabat oleh wakil gubernur, Sri Paku Alam. Kalau dua-duanya tidak bisa, maka nanti akan ada pejabat yang ditunjuk oleh pusat untuk menjadi gubernur DIY sambil menunggu Sultan dan Sri Paku Alam yang memenuhi syarat untuk menjadi gubernur dan wagub. Jadi jangan berpikir bahwa sultan Yogyakarta itu otomatis bisa jadi gubernur.

Apakah putusan MK ini menjadi bahan pembicaraan polemik di lingkungan keraton Yogya?
Iya tentu kita bicarakan dan sudah bicarakan dengan ahli hu­kum ini maunya bagaimana, ya sampai di situ saja, baru syarat­nya saja. Tidak mulai mengarah ke keraton, karena keraton sudah ada kodratnya sendiri.

Tapi apakah ada pihak yang merasa keberatan dengan adan­ya keputusan dari MK ini?
Kalau kita tidak memper­masalahkan ya, karena kan sudah jelas-jelas aturannya di dalam Undang-Undang Keistimewaan. Jadi ya kalau sultannya perem­puan, maka semuanya batal de­mi hukum. Kalau rakyat Yogya yang sudah sepuh itu pasti tahu masalah ini, namun mereka hanya tertawa di dalam hati saja, kalau tertawa di depan Sultan pada enggak berani.

Sebenarnya apa sih latar belakangnya hingga akhirnya ada keputusan ini?

Memang ibunya kanjeng ratu waktu itu pernah berucap ingin seperti Putri Elizabeth (Ratu Inggris), lalu hal itu dibantah oleh sepupunya sultan, 'ini kan kesultanan, kekhalifahan masa dipimpin oleh perempuan'. Terus dia mengatakan 'ah bisaan saja'.

Teruslah dia ngeyel, 'nanti yang ngomong kan sultan, nggak ada yang berani'. Tapi ternyata banyak yang tidak mendukung, bahkan sudah mengirim surat ke lembaga-lembaga pemerintah, bahkan sampai ke Presiden.

Memangnya untuk menjadi Gubernur Yogya itu harus ada keputusan dari keraton juga?
Sekarang DIY ini memang tidak bisa membedakan mana kemauan pribadi dan mana ke­mauan kesultanan. Dan ini terus menjadi polemik yang membuat panas orang-orang Yogya. Nanti ini tangan Tuhan lho yang ber­jalan. Kan kita sudah beri tahu bahwa, kalau rajanya dipimpin oleh putri itu nasabnya hilang, habis. Setelah HB X terus hi­lang. Perjuangan mendirikan dan menjaga keraton hilang. Selanjutnya yang tidak ada hubungannya dengan keraton, nantinya malah akan mendap­atkannya (menjadi pemimpin keraton Yogya).

Berarti Anda menolak dong keputusan MK itu?

Tentu menolak, karena itu merusak keraton dan enggak ada programnya. Kebudayaannya nanti akan lain-lain. Masalah struktural, ini juga soal agama, ke­betulan ini kan yang meminta juga ada dari pihak-pihak beda agama, jadi melegalkan. Kalau pun tidak beda agama kan memang nggak bisa menaikkan seorang putri menjadi raja. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya