Berita

GBPH Yudhaningrat/Net

Wawancara

WAWANCARA

GBPH Yudhaningrat: Jadi Jangan Berpikir, Sultan Yogya Itu Otomatis Bisa Jadi Gubernur

SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 09:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria yang akrab disapa Gusti Yudho ini tegas menolak kepu­tusan MK jika menghalalkan se­orang putri menjadi Raja Yogya. Menurut tafsir Gusti Yudho, pu­tusan MK bisa jadi hanya masuk dalam wilayah syarat gubernur dan wagub Yogya, bukan pada ranah penetapan Raja Yogya. Sebab, kata dia, khusus untuk penetapan Raja Yogya, Undang-Undang Kekhususan DIY dari mulai pasal 1 sampai akhir jelas-jelas menitahkan, mewajibkan bahwa yang jumeneng (bertahta) itu adalah laki-laki. Berikut pen­jelasannya.

Apa tanggapan Anda terkait dengan putusan MK?
Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang 13/2012 Tentang Keistimewaan DIY memberikan batasan bahwa yang berhak menjadi Gubernur DIY hanyalah laki-laki, itu kan hanya menjadi salah satu syarat saja dan tidak mengikat oleh hukum. Tapi masalah raja keraton ini tidak bisa serta merta perempuan bisa naik tahta begitu. Karena kita ini kan kekhalifahan. Kemudian di Undang-Undang Keistimewaan juga nggak bisa, karena ada syarat lainnya.

Selain itu ada juga aturan kalau gubernur tidak bisa serta merta dijabat oleh sultan, ketika sultan tidak memenuhi syarat jadi gu­bernur. Jadi dalam hal ini akan dijabat oleh wakil gubernur, Sri Paku Alam. Kalau dua-duanya tidak bisa, maka nanti akan ada pejabat yang ditunjuk oleh pusat untuk menjadi gubernur DIY sambil menunggu Sultan dan Sri Paku Alam yang memenuhi syarat untuk menjadi gubernur dan wagub. Jadi jangan berpikir bahwa sultan Yogyakarta itu otomatis bisa jadi gubernur.

Selain itu ada juga aturan kalau gubernur tidak bisa serta merta dijabat oleh sultan, ketika sultan tidak memenuhi syarat jadi gu­bernur. Jadi dalam hal ini akan dijabat oleh wakil gubernur, Sri Paku Alam. Kalau dua-duanya tidak bisa, maka nanti akan ada pejabat yang ditunjuk oleh pusat untuk menjadi gubernur DIY sambil menunggu Sultan dan Sri Paku Alam yang memenuhi syarat untuk menjadi gubernur dan wagub. Jadi jangan berpikir bahwa sultan Yogyakarta itu otomatis bisa jadi gubernur.

Apakah putusan MK ini menjadi bahan pembicaraan polemik di lingkungan keraton Yogya?
Iya tentu kita bicarakan dan sudah bicarakan dengan ahli hu­kum ini maunya bagaimana, ya sampai di situ saja, baru syarat­nya saja. Tidak mulai mengarah ke keraton, karena keraton sudah ada kodratnya sendiri.

Tapi apakah ada pihak yang merasa keberatan dengan adan­ya keputusan dari MK ini?
Kalau kita tidak memper­masalahkan ya, karena kan sudah jelas-jelas aturannya di dalam Undang-Undang Keistimewaan. Jadi ya kalau sultannya perem­puan, maka semuanya batal de­mi hukum. Kalau rakyat Yogya yang sudah sepuh itu pasti tahu masalah ini, namun mereka hanya tertawa di dalam hati saja, kalau tertawa di depan Sultan pada enggak berani.

Sebenarnya apa sih latar belakangnya hingga akhirnya ada keputusan ini?

Memang ibunya kanjeng ratu waktu itu pernah berucap ingin seperti Putri Elizabeth (Ratu Inggris), lalu hal itu dibantah oleh sepupunya sultan, 'ini kan kesultanan, kekhalifahan masa dipimpin oleh perempuan'. Terus dia mengatakan 'ah bisaan saja'.

Teruslah dia ngeyel, 'nanti yang ngomong kan sultan, nggak ada yang berani'. Tapi ternyata banyak yang tidak mendukung, bahkan sudah mengirim surat ke lembaga-lembaga pemerintah, bahkan sampai ke Presiden.

Memangnya untuk menjadi Gubernur Yogya itu harus ada keputusan dari keraton juga?
Sekarang DIY ini memang tidak bisa membedakan mana kemauan pribadi dan mana ke­mauan kesultanan. Dan ini terus menjadi polemik yang membuat panas orang-orang Yogya. Nanti ini tangan Tuhan lho yang ber­jalan. Kan kita sudah beri tahu bahwa, kalau rajanya dipimpin oleh putri itu nasabnya hilang, habis. Setelah HB X terus hi­lang. Perjuangan mendirikan dan menjaga keraton hilang. Selanjutnya yang tidak ada hubungannya dengan keraton, nantinya malah akan mendap­atkannya (menjadi pemimpin keraton Yogya).

Berarti Anda menolak dong keputusan MK itu?

Tentu menolak, karena itu merusak keraton dan enggak ada programnya. Kebudayaannya nanti akan lain-lain. Masalah struktural, ini juga soal agama, ke­betulan ini kan yang meminta juga ada dari pihak-pihak beda agama, jadi melegalkan. Kalau pun tidak beda agama kan memang nggak bisa menaikkan seorang putri menjadi raja. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya