Berita

Hukum

KY Pantau Independensi Hakim Dalam Praperadilan Novanto

SABTU, 16 SEPTEMBER 2017 | 22:35 WIB | LAPORAN:

. Komisi Yudisial (KY) menilai penting untuk mengawasi hakim persidangan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (SN). Namun, pihak KY enggan berkomentar mengenai substansi perkara korupsi e-KTP yang menjerat ketua umum Partai Golkar itu.

"KY fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara ini. Independensi hakim wajib dijaga. Baik perilaku on bench conduct (perilaku di dalam sidang) maupun off bench conduct (perilaku di luar sidang)," ujar Jurubicara KY Farid Wajdi di kawasan Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/9).

Pengawalan dalam kasus ini, lanjutnya, secara garis besar dilakukan lewat dua metode. Pertama, pemantauan tertutup dan kedua pemantauan terbuka.


Penggunaan metodenya, urai Farid, sangat bergantung pada penilaian internal tentang urgensi kasus yang dihadapi.

"Soal kontinyuitasnya, tidak bisa kami jelaskan satu persatu. Namun secara umum, untuk kasus yang menarik perhatian publik, selalu kontinyu (baik terbuka atau tertutup)," paparnya.

Selain itu, Farid memastikan tugas KY dalam mengawal proses sidang ini dilakukan dengan itikad baik. Serta sesuai dengan peran yang diberikan oleh negara.

"Namun, kami juga meminta kepada publik juga berkontribusi dalam memonitor perkembangannya. Serta benar-benar menjaga kemandirian prosesnya," demikian Farid.

Seperti diketahui, SN resmi mengajukan praperadilan, Senin (4/9) lalu. Gugatan praperadilan Ketua DPR RI itu teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk hakim Cepi Iskandar untuk menangani praperadilan yang diajukan SN.

Namun, pada sidang perdana praperadilan, Selasa (12/9), batal terlaksana. Hakim pun menunda sidang hingga 20 September mendatang. Alasannya, KPK sebagai pihak tergugat perlu menyiapkan kelengkapan administrasi.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, SN dijerat KPK dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [rus]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya