Berita

Hukum

KY Pantau Independensi Hakim Dalam Praperadilan Novanto

SABTU, 16 SEPTEMBER 2017 | 22:35 WIB | LAPORAN:

. Komisi Yudisial (KY) menilai penting untuk mengawasi hakim persidangan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (SN). Namun, pihak KY enggan berkomentar mengenai substansi perkara korupsi e-KTP yang menjerat ketua umum Partai Golkar itu.

"KY fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara ini. Independensi hakim wajib dijaga. Baik perilaku on bench conduct (perilaku di dalam sidang) maupun off bench conduct (perilaku di luar sidang)," ujar Jurubicara KY Farid Wajdi di kawasan Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/9).

Pengawalan dalam kasus ini, lanjutnya, secara garis besar dilakukan lewat dua metode. Pertama, pemantauan tertutup dan kedua pemantauan terbuka.


Penggunaan metodenya, urai Farid, sangat bergantung pada penilaian internal tentang urgensi kasus yang dihadapi.

"Soal kontinyuitasnya, tidak bisa kami jelaskan satu persatu. Namun secara umum, untuk kasus yang menarik perhatian publik, selalu kontinyu (baik terbuka atau tertutup)," paparnya.

Selain itu, Farid memastikan tugas KY dalam mengawal proses sidang ini dilakukan dengan itikad baik. Serta sesuai dengan peran yang diberikan oleh negara.

"Namun, kami juga meminta kepada publik juga berkontribusi dalam memonitor perkembangannya. Serta benar-benar menjaga kemandirian prosesnya," demikian Farid.

Seperti diketahui, SN resmi mengajukan praperadilan, Senin (4/9) lalu. Gugatan praperadilan Ketua DPR RI itu teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk hakim Cepi Iskandar untuk menangani praperadilan yang diajukan SN.

Namun, pada sidang perdana praperadilan, Selasa (12/9), batal terlaksana. Hakim pun menunda sidang hingga 20 September mendatang. Alasannya, KPK sebagai pihak tergugat perlu menyiapkan kelengkapan administrasi.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, SN dijerat KPK dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya