Berita

Hukum

KY Pantau Independensi Hakim Dalam Praperadilan Novanto

SABTU, 16 SEPTEMBER 2017 | 22:35 WIB | LAPORAN:

. Komisi Yudisial (KY) menilai penting untuk mengawasi hakim persidangan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (SN). Namun, pihak KY enggan berkomentar mengenai substansi perkara korupsi e-KTP yang menjerat ketua umum Partai Golkar itu.

"KY fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara ini. Independensi hakim wajib dijaga. Baik perilaku on bench conduct (perilaku di dalam sidang) maupun off bench conduct (perilaku di luar sidang)," ujar Jurubicara KY Farid Wajdi di kawasan Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/9).

Pengawalan dalam kasus ini, lanjutnya, secara garis besar dilakukan lewat dua metode. Pertama, pemantauan tertutup dan kedua pemantauan terbuka.


Penggunaan metodenya, urai Farid, sangat bergantung pada penilaian internal tentang urgensi kasus yang dihadapi.

"Soal kontinyuitasnya, tidak bisa kami jelaskan satu persatu. Namun secara umum, untuk kasus yang menarik perhatian publik, selalu kontinyu (baik terbuka atau tertutup)," paparnya.

Selain itu, Farid memastikan tugas KY dalam mengawal proses sidang ini dilakukan dengan itikad baik. Serta sesuai dengan peran yang diberikan oleh negara.

"Namun, kami juga meminta kepada publik juga berkontribusi dalam memonitor perkembangannya. Serta benar-benar menjaga kemandirian prosesnya," demikian Farid.

Seperti diketahui, SN resmi mengajukan praperadilan, Senin (4/9) lalu. Gugatan praperadilan Ketua DPR RI itu teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk hakim Cepi Iskandar untuk menangani praperadilan yang diajukan SN.

Namun, pada sidang perdana praperadilan, Selasa (12/9), batal terlaksana. Hakim pun menunda sidang hingga 20 September mendatang. Alasannya, KPK sebagai pihak tergugat perlu menyiapkan kelengkapan administrasi.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, SN dijerat KPK dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya