Berita

Foto/RMOL

Hukum

KY Apresiasi MA Keluarkan Maklumat Terkait Maraknya OTT KPK

SABTU, 16 SEPTEMBER 2017 | 18:38 WIB | LAPORAN:

. Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Mahkamah Agung (MA) membuat maklumat terkait maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap aparat peradilan akhir-akhir ini.

Hal itu dikatakan Jurubicara KY Farid Wajdi saat menghadiri diskusi yang digelar Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) di Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/9).

"Dengan adanya maklumat ini, KY berharap ada juga langkah atau tindakan nyata yang diambil oleh MA untuk melakukan perbaikan, pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif," kata Farid.


Sehingga, kebijakan tersebut tidak hanya sebatas maklumat atau bentuk peraturan. Melainkan, berupa tindakan nyata untuk mengawal dan memastikan langkah kebijakan tsb diikuti dengan baik.

Selain itu, Farid juga membahas tentang poin penting dalam menjatuhkan sanksi dalam memberhentikan pimpinan badan peradilan. Pemberhentian secara berjenjang dari jabatannya, sepatutnya dapat menjadi efek jera bagi pimpinan badan peradilan.

"Supaya senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan secara lebih teratur dan terukur kepada semua pejabat dan jajaran peradilan," paparnya.

Kemudian, terkait wacana koordinasi tiga lembaga (KPK, KY dan MA) yang berniat membuat tripartit perbaikan peradilan, perlu dikonkritkan. Sehingga, ada langkah bersama dalam meminimalisir fenomena OTT.

"Rangkaian langkah pembinaan, pengawasan dan penindakan dilakukan secara terintegrasi untuk mempersempit potensi dan ruang gerak perbuatan merendahkan martabat hakim dan peradilan," pungkasnya.

Diskusi tersebut juya membahas konten dalam buku karangan Aulia Rahman. Dengan judul, Politik Hukum, Pencegahan dan Penanggulangan Judicial Corruption Lembaga Peradilan.

Selain kedua sosok tersebut, hadir juga Rhama Dianty. Pembicara, peneliti senior Puskapkum, sekaligus dosen fakultas hukum Universitas Bhayangkara.

Sebelumnya, MA mengeluarkan maklumat Ketua MA karena banyaknya OTT KPK. Maklumat itu dikeluarkan untuk memperbaiki lembaga MA ke depan. Apalagi saat ini sudah ada Peraturan MA Tahun 2016. Maklumat ini merupakan rangkuman dari Peraturan MA yang sudah ada. [rus]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya