Berita

Foto/RMOL

Hukum

KY Apresiasi MA Keluarkan Maklumat Terkait Maraknya OTT KPK

SABTU, 16 SEPTEMBER 2017 | 18:38 WIB | LAPORAN:

. Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Mahkamah Agung (MA) membuat maklumat terkait maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap aparat peradilan akhir-akhir ini.

Hal itu dikatakan Jurubicara KY Farid Wajdi saat menghadiri diskusi yang digelar Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) di Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/9).

"Dengan adanya maklumat ini, KY berharap ada juga langkah atau tindakan nyata yang diambil oleh MA untuk melakukan perbaikan, pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif," kata Farid.


Sehingga, kebijakan tersebut tidak hanya sebatas maklumat atau bentuk peraturan. Melainkan, berupa tindakan nyata untuk mengawal dan memastikan langkah kebijakan tsb diikuti dengan baik.

Selain itu, Farid juga membahas tentang poin penting dalam menjatuhkan sanksi dalam memberhentikan pimpinan badan peradilan. Pemberhentian secara berjenjang dari jabatannya, sepatutnya dapat menjadi efek jera bagi pimpinan badan peradilan.

"Supaya senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan secara lebih teratur dan terukur kepada semua pejabat dan jajaran peradilan," paparnya.

Kemudian, terkait wacana koordinasi tiga lembaga (KPK, KY dan MA) yang berniat membuat tripartit perbaikan peradilan, perlu dikonkritkan. Sehingga, ada langkah bersama dalam meminimalisir fenomena OTT.

"Rangkaian langkah pembinaan, pengawasan dan penindakan dilakukan secara terintegrasi untuk mempersempit potensi dan ruang gerak perbuatan merendahkan martabat hakim dan peradilan," pungkasnya.

Diskusi tersebut juya membahas konten dalam buku karangan Aulia Rahman. Dengan judul, Politik Hukum, Pencegahan dan Penanggulangan Judicial Corruption Lembaga Peradilan.

Selain kedua sosok tersebut, hadir juga Rhama Dianty. Pembicara, peneliti senior Puskapkum, sekaligus dosen fakultas hukum Universitas Bhayangkara.

Sebelumnya, MA mengeluarkan maklumat Ketua MA karena banyaknya OTT KPK. Maklumat itu dikeluarkan untuk memperbaiki lembaga MA ke depan. Apalagi saat ini sudah ada Peraturan MA Tahun 2016. Maklumat ini merupakan rangkuman dari Peraturan MA yang sudah ada. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya