Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelisik PT Chindra Santi Pratama (PT CSP) selaku penyandang dana suap Direktur Utama PDAM Bandarmasin, Muslih kepada Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Wakilnya, Andi Effendi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, proses suap persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar tidak berdiri sendiri antara pemberi dan penerima. Melainkan ada peran pihak ketiga yakni PT CSP yang memberikan anggaran agar proses suap bisa berjalan.
KPK menduga ada kesepakatan lain yang membuat PT CSP mau menyediakan uang sebesar Rp150 juta kepada Muslih selaku Direktur Utama PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Muslih untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Andi Effendi.
"Ada dugaan jangan jangan proyek atau kegiatan di PDAM itu juga nggak benar, karena terbukti apa, rekanannya mau diminta duit. Ini juga akan didalami sejauh mana peran dari perusahaan perusahaan yang memberikan uang ke PDAM yang kemudian di berikan ke anggota DPRD," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.
Alex menambahkan, sejauh ini pihaknya baru menemukan bukti bahwa PT CSP yang pernah memberikan uang kepada PDAM. Namun demikian, KPK meyakini ada perusahaan rekanan lain yang pernah memberikan sejumlah uang kepada Muslih terkait proyek-proyek yang ada di PDAM Bandarmasin.
"Untuk kasus Raperda PDAM ini satu rekanan, tapi berdasarkan alat bukti yang kami miliki akan dikembangkan, apakah ada rekan-rekan yang lain, yang ikut urunan untuk dipergunakan menyuap pejabat publik," ujar Alex.
Untuk diketahui, PT CSP merupakan perusahan yang bergerak dibidang perpipaan air bersih dan limbah, pengelolaan air bersih dan instalasi pengolahan limbah. Dalam situs resmi Lembaga Pengembangan Jasa Kornstruksi (LPJK) kekayaan bersih badan usaha tercatat mencapai Rp14.603.070.241.
Adapun beberapa proyek yang pernah ditangani PT CSP yakni pengadaan dan pemasangan pipa air baku HDPE dia, 630 MM sepanjang 4.900 M dengan nilai proyek Rp17.984.566.000. Proyek tersebut merupakan pemberian tugas dari PDAM Intan Banjar yang dimulai pada 15 Oktober 2007 dan telah diselesaikan pada 13 Februari 2008.
Selain itu, pada 2008 PT CSP juga mengerjakan proyek pembuatan grand reservoir di lokasi kecamatan Alalak dengan nilai proyek berkisar Rp 1 miliar. Proyek tersebut merupakan pemberian tugas dari Pemkab Barito Kuala dan PDAM yang dimulai pada 30 Juni 2008 dan diselesikan pada 24 November 2008.
Masih dalam laman LPKJ, perusahaan yang memiliki badan hukum pada Juli 2000 itu dipimpin oleh Adi Suryadewa sebagai Direktur Utama, Hendry Suhendro sebagai Direktur dan Komisaris Meilinda Surjani.
Dalam kasus suap ini KPK telah menetapkan Muslih, Manager Keuangan PDAM Bandarmasin Trensis, Iwan dan Andi Effendi sebagai tersangka suap. Keempatnya diduga bersekongkol meloloskan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar.
Atas perbuatannya, Muslih dan Transis disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sementara itu, Iwan dan Andi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[wid]