Berita

Hukum

KPK Telisik Peran CST Sebagai Penyandang Dana Suap Raperda Banjarmasin

SABTU, 16 SEPTEMBER 2017 | 12:27 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelisik PT Chindra Santi Pratama (PT CSP) selaku penyandang dana suap Direktur Utama PDAM Bandarmasin, Muslih kepada Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Wakilnya, Andi Effendi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, proses suap persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar tidak berdiri sendiri antara pemberi dan penerima. Melainkan ada peran pihak ketiga yakni PT CSP yang memberikan anggaran agar proses suap bisa berjalan.

KPK menduga ada kesepakatan lain yang membuat PT CSP mau menyediakan uang sebesar Rp150 juta kepada Muslih selaku Direktur Utama PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Muslih untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Andi Effendi.


"Ada dugaan jangan jangan proyek atau kegiatan di PDAM itu juga nggak benar, karena terbukti apa, rekanannya mau diminta duit. Ini juga akan didalami sejauh mana peran dari perusahaan perusahaan yang memberikan uang ke PDAM yang kemudian di berikan ke anggota DPRD," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Alex menambahkan, sejauh ini pihaknya baru menemukan bukti bahwa PT CSP yang pernah memberikan uang kepada PDAM. Namun demikian, KPK meyakini ada perusahaan rekanan lain yang pernah memberikan sejumlah uang kepada Muslih terkait proyek-proyek yang ada di PDAM Bandarmasin.

"Untuk kasus Raperda PDAM ini satu rekanan, tapi berdasarkan alat bukti yang kami miliki akan dikembangkan, apakah ada rekan-rekan yang lain, yang ikut urunan untuk dipergunakan menyuap pejabat publik," ujar Alex.

Untuk diketahui, PT CSP merupakan perusahan yang bergerak dibidang perpipaan air bersih dan limbah, pengelolaan air bersih dan instalasi pengolahan limbah. Dalam situs resmi Lembaga Pengembangan Jasa Kornstruksi (LPJK) kekayaan bersih badan usaha tercatat mencapai Rp14.603.070.241.

Adapun beberapa proyek yang pernah ditangani PT CSP yakni pengadaan dan pemasangan pipa air baku HDPE dia, 630 MM sepanjang 4.900 M dengan nilai proyek Rp17.984.566.000. Proyek tersebut merupakan pemberian tugas dari PDAM Intan Banjar yang dimulai pada 15 Oktober 2007 dan telah diselesaikan pada 13 Februari 2008.

Selain itu, pada 2008 PT CSP juga mengerjakan proyek pembuatan grand reservoir di lokasi kecamatan Alalak dengan nilai proyek berkisar Rp 1 miliar. Proyek tersebut merupakan pemberian tugas dari Pemkab Barito Kuala dan PDAM yang dimulai pada 30 Juni 2008 dan diselesikan pada 24 November 2008.

Masih dalam laman LPKJ, perusahaan yang memiliki badan hukum pada Juli 2000 itu dipimpin oleh Adi Suryadewa sebagai Direktur Utama, Hendry Suhendro sebagai Direktur dan Komisaris Meilinda Surjani.

Dalam kasus suap ini KPK telah menetapkan Muslih, Manager Keuangan PDAM Bandarmasin Trensis, Iwan dan Andi Effendi sebagai tersangka suap. Keempatnya diduga bersekongkol meloloskan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar.

Atas perbuatannya, Muslih dan Transis disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Sementara itu, Iwan dan Andi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya