Berita

Basuki Hariman/Net

Hukum

Basuki Hariman Resmi Jadi Penghuni Lapas Tangerang

SABTU, 16 SEPTEMBER 2017 | 01:45 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman bakal menjalani masa tahanan selama tujuh tahun di Lapas Klas I Tangerang setelah dirinya menerima putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Siang tadi, Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput pria berbadan tambun itu di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Guntur untuk dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan eksekusi terhadap Basuki dilakukan setelah perkara suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yang menjerat Basuki berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Basuki Hariman ke Lembaga Permasyarakatan Klas I Tangerang," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Basuki.

Majelis Hakim menilai Basuki bersama stafnya Ng Fenny secara sah dan meyakinkan telah menyuap Patrialis Akbar selaku Hakim Konstitusi. Ng Fenny sendiri dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Basuki dan Ng Fenny dinilai terbukti menyuap Patrialis Akbar sebesar 50 ribu dolar AS dan denda Rp 4 juta dari janji sebesar Rp 2 miliar. Uang suap tersebut terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Basuki dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Meski demikian, Basuki maupun Jaksa KPK memutuskan tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya