Berita

Basuki Hariman/Net

Hukum

Basuki Hariman Resmi Jadi Penghuni Lapas Tangerang

SABTU, 16 SEPTEMBER 2017 | 01:45 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman bakal menjalani masa tahanan selama tujuh tahun di Lapas Klas I Tangerang setelah dirinya menerima putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Siang tadi, Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput pria berbadan tambun itu di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Guntur untuk dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan eksekusi terhadap Basuki dilakukan setelah perkara suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yang menjerat Basuki berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Basuki Hariman ke Lembaga Permasyarakatan Klas I Tangerang," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Basuki.

Majelis Hakim menilai Basuki bersama stafnya Ng Fenny secara sah dan meyakinkan telah menyuap Patrialis Akbar selaku Hakim Konstitusi. Ng Fenny sendiri dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Basuki dan Ng Fenny dinilai terbukti menyuap Patrialis Akbar sebesar 50 ribu dolar AS dan denda Rp 4 juta dari janji sebesar Rp 2 miliar. Uang suap tersebut terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Basuki dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Meski demikian, Basuki maupun Jaksa KPK memutuskan tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. [ian]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya