Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Soal OTT Banjarmasin, KPK Bakal Telisik Keterlibatan Eksekutif

SABTU, 16 SEPTEMBER 2017 | 01:16 WIB | LAPORAN:

Penelusuran kasus dugaan suap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih tidak berhenti pada PT Chindra Santi Pratama (PT CSP) selaku penyandang dana suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyisir peran pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan pihak eksekutif seperti Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Dugaan keterlibatan eksekutif ini dikarenakan penyusunan Raperda tak hanya dilakukan oleh DPRD, tapi juga melibatkan bersama eksekutif. Terlebih Raperda ini mengatur besaran penyertaan modal untuk PDAM Bandarmasih yang berada di bawah Pemerintah Kota Banjarmasin.


Penelusuran terhadap peran eksekutif akan berjalan seiring pemeriksaan empat tersangka yakni, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Raperda Andi Effendi, Dirut PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin.

"Kemudian terkait keterlibatan eksekutif akan didalami. Memang tim belum lihat keterlibatan pihak eksekutif, walikota atau lain-lainnya itu," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).

Dalam OTT di Banjarmasin, tim KPK menangkap enam orang di sejumlah lokasi. Mereka di antaranya Iwan Rusmali, Andi Effendi, Muslih, Trensis dan dua anggota DPRD Banjarmasin lainnya, yakni Achmad Rudiani dan Heri Erward.

Untuk Muslih dan Trensis mereka diciduk di kantor PDAM Bandarmasih. Sementara Andi ditangkap di rumahnya. Iwan, yang juga politikus Partai Golkar ditangkap di rumahnya. Achmad dan Heri yang juga ditangkap, namun tak dibawa ke Jakarta.

KPK kemudian menetapkan Muslih, Trensis, Iwan dan Andi sebagai tersangka suap. Keempatnya diduga bersekongkol meloloskan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar.

Atas perbuatannya, Muslih dan Transis disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Sementara itu, Iwan dan Andi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya