Berita

Net

Hukum

KPK Tetapkan Tersangka Penyuap Ketua DPRD Banjarmasin

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 19:41 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PDAM Bandarmasin Kota Banjarmasin Muslih serta Manager Keuangan PDAM Trensis sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Andi Effendi.

Suap terkait persetujuan penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasin. Selain Muslih dan Trensis, KPK juga menetapkan Iwan Rusmali dan Andi Effendi sebagai tersangka penerima suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, setelah DPRD menyetuji anggaran penyertaan modal Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasin, Muslih meminta PT Chindra Santi Pratama selaku rekanan PDAM untuk menyediakan uang Rp 150 juta dan diberikan kepada Trensis.


"Setelah uang tersedia, pada 11 September 2017, T (Trensis) kemudian menyimpannya di brankas. Dua hari kemudian, M (Muslih) meminta T mengambil uang di brankas sebesar Rp 100 juta dan meminta Rp 5 juta untuk dirinya sebagai pengganti pemberian terdahulu kepada IRS (Iwan Rusmali)," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).

Dia menambahkan, pada 14 September, Trensis memberikan uang sebesar Rp 45 juta kepada Andi Effendi di Kantor DPRD Kota Banjarmasin. Kemudian Andi menyambangi Kantor PDAM untuk meminta sisa uang yang bakal diterima dirinya dan Iwan.

Pada pukul 18.50 Wita, tim KPK mengamankan Trensis dan Muslih di Kantor PDAM dan menyita sisa uang yang ada di dalam brankas sebesar Rp 30,8 juta.

"Tim kemudian mengamankan AE (Andi Effendi) di Banjarmasin Selatan dan IRS (Iwan Rusmali)," kata Alex.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, tim mengamankan uang sebesar Rp 48 juta. Uang diduga bagian dari Rp 150 juta milik Muslih yang bersumber dari rekanan PDAM yaitu PT CSP.

Alex menduga, uang yang diserahkan Muslih sudah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Banjarmasin lain terkait dengan persetujuan raperda.

Atas perbuatannya, Muslih dan Transis disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Iwan dan Andi disangkakan pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya