Berita

Hukum

Diah: Yang Bisa Rekomendasikan Pelaksana Proyek E-KTP Hanya Menteri

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 16:16 WIB | LAPORAN:

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP.

Kali ini, Diah memberi keterangan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Diah mengklaim tidak pernah merekomendasikan Andi Narogong sebagai pelaksana proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Menurutnya, jika ada pihak yang merekomendasikan, pasti pejabat setingkat menteri.


Tapi, Diah mengaku kenal dengan Andi Narogong. Perkenalannya dengan Andi berlangsung pada perayaan Natal di kediaman almarhum Ignatius Mulyono, Anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat.

"Waktu itu Ibu Mustokoweni kenalkan saya dengan Andi. Kata Bu Mustokoweni, Bu kenalkan ini teman saya Andi. Hanya sebatas itu dan setelah perkenalan saya tidak pernah berkomunikasi dengan Andi," ujar Diah di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).

Diah mengatakan, keterlibatannya dalam pusaran korupsi E-KTP karena didorong mantan Dirjen Kemendagri, Irman, yang sudah divonis bersalah dalam perkara ini. Dorongan tersebut saat Irman mengajaknya bertemu dengan petinggi Fraksi Partai Golkar di Hotel Grand Melia. Saat itu, Diah mengaku tak berpikir panjang walau berfirasat bahwa Irman ingin memperkenalkan seseorang terkait proyek E-KTP.

Dalam pertemuan di Grand Melia, hadir Irman, Sugianto dan Andi Narogong dan seorang petinggi Partai Golkar.

"Feeling saya, Irman mau menyelamatkan orang tapi dengan menyeret saya," ujarnya.

Hakim Jhon Halasan Butarbutar menilai pengakuan Diah tidak masuk akal, sebab sebenarnya Diah bisa memberi peringatan kepada Irman setelah pertemuan itu. Tapi Diah menegaskan tidak bisa memberi peringatan ke Irman lantaran sesama Eselon I.

"Sampai sekarang saya merasakan, Irman bawa saya biar dia dipercaya sama orang, 'ini loh saya bawa Sekjen'," ujarnya.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Diah merupakan salah satu pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan E-KTP. Tak hanya itu, Diah juga ikut diperkaya dalam proyek tersebut. Disebutkan, Diah menerima 2,7 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 22,5 juta. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya