Berita

Hukum

Diah: Yang Bisa Rekomendasikan Pelaksana Proyek E-KTP Hanya Menteri

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 16:16 WIB | LAPORAN:

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP.

Kali ini, Diah memberi keterangan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Diah mengklaim tidak pernah merekomendasikan Andi Narogong sebagai pelaksana proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Menurutnya, jika ada pihak yang merekomendasikan, pasti pejabat setingkat menteri.


Tapi, Diah mengaku kenal dengan Andi Narogong. Perkenalannya dengan Andi berlangsung pada perayaan Natal di kediaman almarhum Ignatius Mulyono, Anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat.

"Waktu itu Ibu Mustokoweni kenalkan saya dengan Andi. Kata Bu Mustokoweni, Bu kenalkan ini teman saya Andi. Hanya sebatas itu dan setelah perkenalan saya tidak pernah berkomunikasi dengan Andi," ujar Diah di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).

Diah mengatakan, keterlibatannya dalam pusaran korupsi E-KTP karena didorong mantan Dirjen Kemendagri, Irman, yang sudah divonis bersalah dalam perkara ini. Dorongan tersebut saat Irman mengajaknya bertemu dengan petinggi Fraksi Partai Golkar di Hotel Grand Melia. Saat itu, Diah mengaku tak berpikir panjang walau berfirasat bahwa Irman ingin memperkenalkan seseorang terkait proyek E-KTP.

Dalam pertemuan di Grand Melia, hadir Irman, Sugianto dan Andi Narogong dan seorang petinggi Partai Golkar.

"Feeling saya, Irman mau menyelamatkan orang tapi dengan menyeret saya," ujarnya.

Hakim Jhon Halasan Butarbutar menilai pengakuan Diah tidak masuk akal, sebab sebenarnya Diah bisa memberi peringatan kepada Irman setelah pertemuan itu. Tapi Diah menegaskan tidak bisa memberi peringatan ke Irman lantaran sesama Eselon I.

"Sampai sekarang saya merasakan, Irman bawa saya biar dia dipercaya sama orang, 'ini loh saya bawa Sekjen'," ujarnya.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Diah merupakan salah satu pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan E-KTP. Tak hanya itu, Diah juga ikut diperkaya dalam proyek tersebut. Disebutkan, Diah menerima 2,7 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 22,5 juta. [ald]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya