Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sah, Bani Mampang Pemegang Hak Merek

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 11:47 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya, telah menolak seluruh gugatan dari perkumpulan yang menamakan dirinya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Sovereign) untuk mendapatkan hak atas merek BANI.

Dengan putusan yang dibacakan Selasa (12/9) lalu itu, maka BANI yang beralamat di Wahana Graha lantai 1, Jalan Mampang Prapatan nomor 2 adalah pemilik yang sah atas merek BANI.

"Perlu ditekankan walaupun BANI tidak tercatat sebagai badan hukum, namun karena BANI didirikan oleh Kadin Indonesia pada tahun 1977 melalui Surat Keputusan Kadin, maka BANI merupakan suatu lembaga yang secara faktual diakui oleh pemerintah dan merupakan subjek pendaftaran merek, sehingga gugatan penggunggat ditolak seluruhnya," tegas Ketua BANI, M. Husseyn Umar melalui siaran persnya, Jumat (15/9).


Perkara ini dimulai karena 'BANI Sovereign' yang menyatakan dirinya sebagai 'BANI Pembaharuan' melayangkan gugatan pembatalan merek BANI di Pengadilan Niaga. Alasannya karena BANI bukan suatu badan hukum.

"Perlu ditegaskan pula bahwa BANI adalah suatu entitas lembaga yang dilindungi oleh UU 30/1999 tentang Arbitrase dan ALtaernatif Penyelesaian Sengketa, di mana undang-undang tersebut tidak mewajibkan suatu lembaga arbitrase harus berbentuk badan hukum," papar Husseyn.

Dengan adanya putusan ini, BANI berharap putusan pengadilan pada gugatan lainnya yang dilayangkan oleh BANI Sovereign maupun ahli waris BANI sendri juga mendapatkan suatu hasil yang baik bagi para pihak.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya