Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sah, Bani Mampang Pemegang Hak Merek

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 11:47 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya, telah menolak seluruh gugatan dari perkumpulan yang menamakan dirinya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Sovereign) untuk mendapatkan hak atas merek BANI.

Dengan putusan yang dibacakan Selasa (12/9) lalu itu, maka BANI yang beralamat di Wahana Graha lantai 1, Jalan Mampang Prapatan nomor 2 adalah pemilik yang sah atas merek BANI.

"Perlu ditekankan walaupun BANI tidak tercatat sebagai badan hukum, namun karena BANI didirikan oleh Kadin Indonesia pada tahun 1977 melalui Surat Keputusan Kadin, maka BANI merupakan suatu lembaga yang secara faktual diakui oleh pemerintah dan merupakan subjek pendaftaran merek, sehingga gugatan penggunggat ditolak seluruhnya," tegas Ketua BANI, M. Husseyn Umar melalui siaran persnya, Jumat (15/9).


Perkara ini dimulai karena 'BANI Sovereign' yang menyatakan dirinya sebagai 'BANI Pembaharuan' melayangkan gugatan pembatalan merek BANI di Pengadilan Niaga. Alasannya karena BANI bukan suatu badan hukum.

"Perlu ditegaskan pula bahwa BANI adalah suatu entitas lembaga yang dilindungi oleh UU 30/1999 tentang Arbitrase dan ALtaernatif Penyelesaian Sengketa, di mana undang-undang tersebut tidak mewajibkan suatu lembaga arbitrase harus berbentuk badan hukum," papar Husseyn.

Dengan adanya putusan ini, BANI berharap putusan pengadilan pada gugatan lainnya yang dilayangkan oleh BANI Sovereign maupun ahli waris BANI sendri juga mendapatkan suatu hasil yang baik bagi para pihak.[wid]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya