Berita

Foto/Net

Hukum

Palu Hakim

MA Perberat Vonis Pejabat Kementan Jadi 9,5 Tahun Bui

Perkara Korupsi Benih
JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 11:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pe­jabat Kementerian Pertanian (Kementan) Alimin Sola dari 5 tahun penjara menjadi 9,5 tahun penjara.

Putusan kasasi itu diketuk palu majelis hakim yang diketuaiArtidjo Alkostar dengananggota MS Lumme dan Abdul Latief.

Kasus bermula dilakukan lelang proyek bantuan benih unggul untuk petani pada 2012. Bantuan itu dikucurkan lewat Ditjen Tanaman Pangan Kementan.


Bantuan benih itu untuk Sumatera bagian Utara sebesar Rp 207 miliar, Sumatera bagian Selatan sebesar Rp 207 miliar, Jawa Tengah-Kalimantan-Bali-NTB sebesar Rp 222 miliar , DIY-Jatim-Maluku-Papuasebesar Rp 208 miliar dan Sulawesi sebesar Rp 218 miliar.

Dalam proyek itu, Alimin diangkat menjadi Ketua Unit Layanan Pengadaan Paket I (Sumetera Bagian Utara) . Dalam proses tender, terjadi kongkalikong agar proyek ini dimenangkan PT Hidayat Nur Wahana.

Dalam pengerjaan proyek, terjadi laporan fiktif antara realita dan kenyataan. Benih yang disalurkan tidak sesuai yang dilaporkan sehingga negara merugi Rp 69 miliar.

Atas perbuatannya, Alimin duduk diproses secara hukum dandiajukan ke pengadilan. Pada 11 Januari 2012, Alimin dijatuhi hukuman 2 tahun pen­jara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hukuman Alimin diperberat menjadi 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas vonis itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Artidjo dalam putusan yang dilansir website MA, Kamis (14/9).

Selain itu, Alimin juga harus membayar denda Rp 500 juta, subsidair 8 bulan kurungan. Uang Rp 69 miliar itu din­yatakan mengalir ke kan­tong Direktur PT Hidayat Nur Wahana, Sutrisno. “Perbuatan terdakwa merugikan bagi masyarakat yang membutuhkan benih unggul,” putus Artidjo-Lumme-Latief. ***

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya