Berita

Alfian Tandjung/Net

Hukum

Pengacara: Dakwaan Baru JPU Terhadap Alfian Cacat Hukum!

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 11:13 WIB | LAPORAN:

Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan baru di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara:2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby diprotes kuasa hukum Alfian Tandjung.

Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Abdullah Al Katiri menerangkan, dalam pasal 156 (3) KUHAP, dakwaan yang dinyatakan batal demi mukum, maka penuntut umum dapat mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri.

"Tapi, mengapa JPU malah mengambil langkah mengajukan Dakwaan baru ke PN Surabaya. Apa dasar hukumnya. Itu tidak dibenarkan dalam KUHAP," tegas Abdullah.


Menurutnya, akan sia sia saja upaya JPU mengajukan dakwaan baru karena cacat hukum. Jadi terkesan seperti zombie, sudah dinyatakan batal demi hukum tapi dipaksakan 'hidup kembali'.

"Peristiwa seperti ini baru terjadi di Indonesia selama yang kami ketahui. JPU ini kan penegak hukum, tapi dalam menuntut Alfian Tanjung mereka menggunakan hukum apa," tanyanya.

Ia menilai langkah JPU tersebut sangat aneh dan janggal. "Alfian ini memang istimewa ya, ia diburu Polisi, dimangsa JPU, tapi pasal-pasal yang diterapkan kepada Alfian tidak ada satu pun yang tepat."

Akibat adanya pelimpahan ulang dakwaan atas Alfian Tanjung yang teregister No: 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby, penasehat hukum lantas mengajukan banding. Abdullah menjelaskan, alasan banding karena majelis hakim tidak mempertimbangkan eksepsi kompetensi absolut, dimana menurut hukum Perkara atas nama Alfian Tanjung bukan merupakan pidana umum melainkan pidana pemilihan yang harus diadili oleh hakim pidana khusus pemilihan.

"Dengan adanya banding maka pelimpahan dakwaan ulang oleh JPU haruslah tidak dapat diterima, karena Alfian Tanjung melalui PH-nya masih mengajukan banding atas putusan sela dakwaan yang pertama agar Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan Majelis Hakim Pidana Umum tidak berwenang, yang berwenang adalah Majelis Hakim Pidana Pemilihan," pungkas Abdullah.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya