Berita

Net

Hukum

Menkes Jangan Ragu Beri Sanksi RS Penolak Pasien Miskin

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 22:12 WIB | LAPORAN:

Komisi IX DPR RI mendorong Menteri Kesehatan Nila Moeloek tidak ragu memberi sanksi terhadap rumah sakit yang menolak pasien miskin. Ketegasan itu sangat penting agar kasus meninggalnya bayi Tiara Debora Simonjarang tidak terulang pada pasien lain.

"Jangan hanya berupa teguran atau sanksi administrasi. Menkes harus berani lebih tegas. Sanksi pencabutan izin sementara atau bahkan pencabutan izin selamanya bisa dilakukan agar hal seperti ini tidak terulang kembali," ujar anggota Komisi IX Muhammad Iqbal di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (14/9).

Saat ini, Kementerian Kesehatan memang baru memberikan saksi teguran tertulis kepada RS Mirta Keluarga Kalideres atas kasus Debora, yang meninggal karena tak mendapat penanganan akibat pihak keluarga tidak memiliki uang muka yang cukup untuk pengobatan. Untuk sanksi selanjutnya, masih menunggu hasil audit medis yang dilakukan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.


Menurut Iqbal, dengan kasus tersebut, seharusnya Menkes bisa lebih tegas dan cepat. Sebab, kasus serupa sangat mungkin terjadi di RS lain. Sanksi tegas dan cepat itu penting untuk memberikan efek jera ke RS terkait dan pelajaran bagi RS yang lain.

"Harus ada tindakan tegas dari Kemenkes terhadap RS yang menolak mengobati pasien miskin yang dalam kondisi darurat. Tujuannya, agar kasus ini tidak terulang kembali. Jika sudah menyebabkan hilangnya nyawa, maka sanksi yang diberikan dapat berupa pencabutan izin," jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Mengenai kasus Debora, Iqbal mengaku sangat prihatin. Dia pun heran, masih ada pihak RS yang enggan memberikan pelayanan terhadap pasien dalam keadaan darurat. Padahal, sikap tersebut jelas-jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan dan UU 44/2009 tentang Rumah Sakit.

"Dalam dua undang-undang itu disebutkan bahwa dalam keadaan darurat, faskes dilarang menolak pasien atau meminta uang muka," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi IX Saleh Daulay mengaku tidak puas dengan hasil investigasi Kemenkes atas kematian bayi Debora. Menurutnya, Kemenkes belum fokus pada pelanggaran Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 190 ayat 1 UU 36/2009. Dua pasal tersebut mengatur tentang penanganan kesehatan kepada masyarakat dalam kondisi darurat.

"Yang dilaporkan ini kelihatannya masih fokus pada persoalan administratif. Semestinya, investigasi bisa masuk pada persoalan implementasi Undang-Undang," katanya.

Namun begitu, Saleh mengapresiasi Kemenkes yang dapat menyerahkan hasil investigasi dalam waktu 2x24 jam, seperti yang dimintakan Komisi IX. Dia pun berharap, hasil investigasi itu ditindaklanjuti.

"Kami akan mempelajari dulu hasil investigasi ini. Jika ada hal yang dianggap belum memuaskan tentu Komisi IX akan meminta untuk dilakukan tindakan yang dibutuhkan," tandasnya. [wah]   

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya