Berita

Yusril/net

Hukum

Yusril: Semua Lembaga Bisa Dikoreksi Lewat Angket

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 21:10 WIB | LAPORAN:

Hak angket merupakan kontrol terhadap lembaga-lembaga yang ada. Hak angket bukan hanya menyasar kepada lembaga pemerintahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga yudisial seperti Mahkamah Agung juga bisa dikoreksi melalui hak angket.

Begitu kata pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi perdebatan mengenai penggunaan hak angket terhadap KPK yang sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Yusril, semua lembaga bisa dikenakan hak angket oleh DPR tidak terkecuali KPK. Namun demikian dalam pelaksanaannya tetap ada batasan-batasan tertentu.


Yusril menjelaskan semisal hak angket tidak dapat digunakan jika alasannya terkait materi perkara yang ditangani, maka hak tersebut digunakan jika ada dugaan pelanggaran baik berupa dugaan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan dalam urusan suatu perkara. Dengan begitu, peranan hak angket hanya mencari fakta atas dugaan adanya suatu persoalan di suatu lembaga.

"Angket kan tidak memasuki materi perkara. Kalau misalnya MA memeriksa (permohonan) kasasi atau PK (peninjauan kembali). Misalnya dibebaskan dalam kasasi, tapi dihukum dalam tingkat PK, itu tidak bisa diangket. Tapi kalau misalnya proses PK itu diduga ada suap menyuap maka bisa diangket," ujar Yusril saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9).

Yusril menambahkan, rekomendasi yang dihasilkan dari penggunaan hak angket juga tidak berarti hanya diserahkan kepada pemerintah atau presiden. Tetapi, bisa diserahkan langsung kepada lembaga yang relevan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Misalnya jika ada dugaan-dugaan korupsi diserahkan ke KPK, Kejaksaan Agung atau kepolisian.

"Jadi tergantung (fakta) apa yang ditemukan," ujar Yusril yang merupakan ahli hukum dari pihak DPR selaku pembuat undang-undang.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya