Berita

Yusril/net

Hukum

Yusril: Semua Lembaga Bisa Dikoreksi Lewat Angket

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 21:10 WIB | LAPORAN:

Hak angket merupakan kontrol terhadap lembaga-lembaga yang ada. Hak angket bukan hanya menyasar kepada lembaga pemerintahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga yudisial seperti Mahkamah Agung juga bisa dikoreksi melalui hak angket.

Begitu kata pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi perdebatan mengenai penggunaan hak angket terhadap KPK yang sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Yusril, semua lembaga bisa dikenakan hak angket oleh DPR tidak terkecuali KPK. Namun demikian dalam pelaksanaannya tetap ada batasan-batasan tertentu.


Yusril menjelaskan semisal hak angket tidak dapat digunakan jika alasannya terkait materi perkara yang ditangani, maka hak tersebut digunakan jika ada dugaan pelanggaran baik berupa dugaan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan dalam urusan suatu perkara. Dengan begitu, peranan hak angket hanya mencari fakta atas dugaan adanya suatu persoalan di suatu lembaga.

"Angket kan tidak memasuki materi perkara. Kalau misalnya MA memeriksa (permohonan) kasasi atau PK (peninjauan kembali). Misalnya dibebaskan dalam kasasi, tapi dihukum dalam tingkat PK, itu tidak bisa diangket. Tapi kalau misalnya proses PK itu diduga ada suap menyuap maka bisa diangket," ujar Yusril saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9).

Yusril menambahkan, rekomendasi yang dihasilkan dari penggunaan hak angket juga tidak berarti hanya diserahkan kepada pemerintah atau presiden. Tetapi, bisa diserahkan langsung kepada lembaga yang relevan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Misalnya jika ada dugaan-dugaan korupsi diserahkan ke KPK, Kejaksaan Agung atau kepolisian.

"Jadi tergantung (fakta) apa yang ditemukan," ujar Yusril yang merupakan ahli hukum dari pihak DPR selaku pembuat undang-undang.[san]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya