Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

MA Siap Selidiki Kejanggalan Persidangan SMAK Dago, Asal...

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 20:52 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) menyambut baik masyarakat yang ingin melaporkan dugaan adanya kongkalikong hakim dengan pihak berperkara dalam persidangan di pengadilan.

Juru Bicara MA Suhadi menegaskan bahwa MA dengan tangan terbuka akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk dari masyarakat itu. Saking terbukanya MA atas pengaduan masyarakat, Suhadi menekankan bahwa masyarakat diberi kemudahan.

"Misalkan melalui surat, pesan singkat, telepon, surat elektronik yang dijamin kerahasiaannya," kata Suhadi, Kamis (14/9).


Dia mengungkapkan itu menanggapi banyak terungkapnya pelanggaran kode etik Hakim maupun dugaan kejanggalan persidangan, seperti kabar akhir-akhir ini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, terkait perkara gugatan aset nasionalisasi negara yang kini dikelola menjadi SMAK Dago.
Selain mekanisme laporan seperti itu, menurut Suhadi, dugaan kejanggalan persidangan, dapat saja dilakukan pengawasan oleh MA secara internal melalui temuan.

"Jadi pengawasan terhadap kode etik Hakim, kejanggalan persidangan, dapat dilakukan melalui laporan, bisa juga dengan temuan oleh Badan Pengawas MA," jelasnya.

Nah, lanjut Suhadi, jika Badan Pengawas MA menemukan adanya kejanggalan persidangan maupun pelanggaran kode etik, maka hakim yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi tegas. Begitu juga sebaliknya, kalau Badan Pengawas MA tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik, maka hakim itu tidak akan ditindak, tapi justru akan dipulihkan nama baiknya.

"Kan belum tentu Hakim melanggar sampai dibuktikan Badan Pengawas MA," imbuh Suhadi.

Dijelaskannya, pengawasan internal MA terhadap hakim telah diatur dalam Perma 8/2016. Disitu, kata dia, sudah diatur bahwa setiap atasan bertanggungjawab mengawasi dan membina bawahannya mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi dan seterusnya.

Sebelumnya, Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago telah melaporkan kejanggalan persidangan perkara gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke KY pada tanggal 15 Agustus lalu.

Dalam surat aduan tersebut, kuasa hukum YBPSMKJB Benny Wullur mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Bandung yang menangani persidangan gugatan PLK terhadap aset nasionalisasi SMAK Dago tidak pernah mengabulkan permintaan pihaknya untuk menunjukkan surat kuasa penggugat selama berlangsung persidangan.

"Kemudian, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) ke PN Bandung, ternyata yang menandatangani surat kuasa bukan orang yang berhak karena namanya tidak tercantum dalam Akta Notaris 3 tanggal 18 November 2005," urai Benny. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya