Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

MA Siap Selidiki Kejanggalan Persidangan SMAK Dago, Asal...

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 20:52 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) menyambut baik masyarakat yang ingin melaporkan dugaan adanya kongkalikong hakim dengan pihak berperkara dalam persidangan di pengadilan.

Juru Bicara MA Suhadi menegaskan bahwa MA dengan tangan terbuka akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk dari masyarakat itu. Saking terbukanya MA atas pengaduan masyarakat, Suhadi menekankan bahwa masyarakat diberi kemudahan.

"Misalkan melalui surat, pesan singkat, telepon, surat elektronik yang dijamin kerahasiaannya," kata Suhadi, Kamis (14/9).


Dia mengungkapkan itu menanggapi banyak terungkapnya pelanggaran kode etik Hakim maupun dugaan kejanggalan persidangan, seperti kabar akhir-akhir ini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, terkait perkara gugatan aset nasionalisasi negara yang kini dikelola menjadi SMAK Dago.
Selain mekanisme laporan seperti itu, menurut Suhadi, dugaan kejanggalan persidangan, dapat saja dilakukan pengawasan oleh MA secara internal melalui temuan.

"Jadi pengawasan terhadap kode etik Hakim, kejanggalan persidangan, dapat dilakukan melalui laporan, bisa juga dengan temuan oleh Badan Pengawas MA," jelasnya.

Nah, lanjut Suhadi, jika Badan Pengawas MA menemukan adanya kejanggalan persidangan maupun pelanggaran kode etik, maka hakim yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi tegas. Begitu juga sebaliknya, kalau Badan Pengawas MA tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik, maka hakim itu tidak akan ditindak, tapi justru akan dipulihkan nama baiknya.

"Kan belum tentu Hakim melanggar sampai dibuktikan Badan Pengawas MA," imbuh Suhadi.

Dijelaskannya, pengawasan internal MA terhadap hakim telah diatur dalam Perma 8/2016. Disitu, kata dia, sudah diatur bahwa setiap atasan bertanggungjawab mengawasi dan membina bawahannya mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi dan seterusnya.

Sebelumnya, Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago telah melaporkan kejanggalan persidangan perkara gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke KY pada tanggal 15 Agustus lalu.

Dalam surat aduan tersebut, kuasa hukum YBPSMKJB Benny Wullur mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Bandung yang menangani persidangan gugatan PLK terhadap aset nasionalisasi SMAK Dago tidak pernah mengabulkan permintaan pihaknya untuk menunjukkan surat kuasa penggugat selama berlangsung persidangan.

"Kemudian, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) ke PN Bandung, ternyata yang menandatangani surat kuasa bukan orang yang berhak karena namanya tidak tercantum dalam Akta Notaris 3 tanggal 18 November 2005," urai Benny. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya