Berita

Hukum

Sanksi Retroaktif Perppu Ormas Bertentangan Dengan Hukum Pidana

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 20:47 WIB | LAPORAN:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinilai tidak mengandung rumusan yang sesuai asas atau doktrin hukum pidana.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana Abdul Chair, pemberlakuan sanksi dalam perppu bertentangan dengan doktrin hukum pidana yang melarang penerapan retroaktif atau berlaku surut. Sementara, setelah diterbitkannya perppu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM langsung mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah berdiri sejak 2013.

"Norma ini yang merugikan para pihak, bukan hanya HTI tetapi juga siapa saja yang dipandang secara subjektif. Cukup dengan adanya pernyataan pikiran yang secara subjektif paham ini adalah bertentangan dengan Pancasila dibubarkan. Kalau dibubarkan berarti ini meniadakan hak hidup ormas," jelasnya dalam sidang uji matari Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/9).


Di kesempatan sama, Kores Tambunan selaku ahli dari Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Sekretariat Advokat Nasional Indonesia menilai bahwa penerbitan Perppu Ormas tidak menyalahi undang-undang lantaran memenuhi unsur kegentingan memaksa. Terlebih dalam kegentingan yang bersifat internal dapat timbul dari penilaian subjektif presiden.

"Jadi kegentingan yang dimaksud adalah subyektif presiden yang mengikat pada jabatannya yang diatur dalam pasal 22 UUD 1945, dan dibatasi sesuai dengan putusan MK. Yang mana hak subyektif-subyektif ini digunakan presiden-presiden sebelumnya," tambah Kores. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya