Berita

Hukum

Sanksi Retroaktif Perppu Ormas Bertentangan Dengan Hukum Pidana

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 20:47 WIB | LAPORAN:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinilai tidak mengandung rumusan yang sesuai asas atau doktrin hukum pidana.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana Abdul Chair, pemberlakuan sanksi dalam perppu bertentangan dengan doktrin hukum pidana yang melarang penerapan retroaktif atau berlaku surut. Sementara, setelah diterbitkannya perppu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM langsung mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah berdiri sejak 2013.

"Norma ini yang merugikan para pihak, bukan hanya HTI tetapi juga siapa saja yang dipandang secara subjektif. Cukup dengan adanya pernyataan pikiran yang secara subjektif paham ini adalah bertentangan dengan Pancasila dibubarkan. Kalau dibubarkan berarti ini meniadakan hak hidup ormas," jelasnya dalam sidang uji matari Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/9).


Di kesempatan sama, Kores Tambunan selaku ahli dari Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Sekretariat Advokat Nasional Indonesia menilai bahwa penerbitan Perppu Ormas tidak menyalahi undang-undang lantaran memenuhi unsur kegentingan memaksa. Terlebih dalam kegentingan yang bersifat internal dapat timbul dari penilaian subjektif presiden.

"Jadi kegentingan yang dimaksud adalah subyektif presiden yang mengikat pada jabatannya yang diatur dalam pasal 22 UUD 1945, dan dibatasi sesuai dengan putusan MK. Yang mana hak subyektif-subyektif ini digunakan presiden-presiden sebelumnya," tambah Kores. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya