Berita

Hukum

Sanksi Retroaktif Perppu Ormas Bertentangan Dengan Hukum Pidana

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 20:47 WIB | LAPORAN:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinilai tidak mengandung rumusan yang sesuai asas atau doktrin hukum pidana.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana Abdul Chair, pemberlakuan sanksi dalam perppu bertentangan dengan doktrin hukum pidana yang melarang penerapan retroaktif atau berlaku surut. Sementara, setelah diterbitkannya perppu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM langsung mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah berdiri sejak 2013.

"Norma ini yang merugikan para pihak, bukan hanya HTI tetapi juga siapa saja yang dipandang secara subjektif. Cukup dengan adanya pernyataan pikiran yang secara subjektif paham ini adalah bertentangan dengan Pancasila dibubarkan. Kalau dibubarkan berarti ini meniadakan hak hidup ormas," jelasnya dalam sidang uji matari Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/9).


Di kesempatan sama, Kores Tambunan selaku ahli dari Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Sekretariat Advokat Nasional Indonesia menilai bahwa penerbitan Perppu Ormas tidak menyalahi undang-undang lantaran memenuhi unsur kegentingan memaksa. Terlebih dalam kegentingan yang bersifat internal dapat timbul dari penilaian subjektif presiden.

"Jadi kegentingan yang dimaksud adalah subyektif presiden yang mengikat pada jabatannya yang diatur dalam pasal 22 UUD 1945, dan dibatasi sesuai dengan putusan MK. Yang mana hak subyektif-subyektif ini digunakan presiden-presiden sebelumnya," tambah Kores. [wah]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya