Berita

OK Arya Zulkarnain/net

Hukum

Tjahjo: Plt Bupati Batubara Ditunjuk Setelah OK Arya Ditahan

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 20:43 WIB | LAPORAN:

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain bakal kehilangan posisinya sebagai orang nomor satu di kabupaten yang terletak di pesisir Sumatra Utara. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberhentikan Arya setelah mendapatkan surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Begitu diumumkan resmi, kami akan segera mem-PLT-kan, kalau yang bersangkutan di tahan," ujar Tjahjo saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

Tjahjo menambahkan proses pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang terjerat kasus di KPK tidak berlangsung lama. Menurut, Tjahjo pergantian kepala daerah dilakukan sehari setelah pihaknya menerima surat penetapan tersangka dari KPK.


Langkah tersebut sebagai cara dalam mengingatkan para kepala daerah untuk tidak menyalahgunkan kekuasaan, apalagi menerima sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan dan kekuasaannya.

"Biasanya setelah diumumkan remsi oleh KPK, biasanya langsung kami terima, dan besoknya langsung (penunjukan Pelaksana tugas) supaya tidak ada kekosongan pemerintahan, ya mau apa lagi. Pengawasan sudah optimal, instruksi sudah optimal, termasuk diri saya sendiri. Kami ingatkan, operasi tangkap tangan KPK kejaksaan, saber pungli bisa setiap saat, harusnya kan sudah paham undang undangnya," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

OK Arya yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/9) itu diduga menerima suap dari dua kontraktor Maringan Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang terkait proyek pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT Gunung Mega Jaya dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan PT Tombang serta proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.

Dari tiga proyek tersebut, OK Arya dijanjikan menerima fee sebesar Rp 4,4 miliar dengan rincian Rp 4 miliar dari Maringan untuk proyek Jembatan Sentang dan Jembatan Sei Magung serta Rp 400 juta dari Syaiful terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi.

OK Karya dijerat bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Batubara Helman Hendardi, Sujendi Tarsono selaku pihak swasta dan kontraktor proyek Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang.

Sebagai pihak diduga pemberi Maringa  dan Syaiful disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, sebagai pihak diduga penerima OK Arya, Sujendi dan Helma disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.[san]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya