Berita

OK Arya Zulkarnain/net

Hukum

Tjahjo: Plt Bupati Batubara Ditunjuk Setelah OK Arya Ditahan

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 20:43 WIB | LAPORAN:

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain bakal kehilangan posisinya sebagai orang nomor satu di kabupaten yang terletak di pesisir Sumatra Utara. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberhentikan Arya setelah mendapatkan surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Begitu diumumkan resmi, kami akan segera mem-PLT-kan, kalau yang bersangkutan di tahan," ujar Tjahjo saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

Tjahjo menambahkan proses pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang terjerat kasus di KPK tidak berlangsung lama. Menurut, Tjahjo pergantian kepala daerah dilakukan sehari setelah pihaknya menerima surat penetapan tersangka dari KPK.


Langkah tersebut sebagai cara dalam mengingatkan para kepala daerah untuk tidak menyalahgunkan kekuasaan, apalagi menerima sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan dan kekuasaannya.

"Biasanya setelah diumumkan remsi oleh KPK, biasanya langsung kami terima, dan besoknya langsung (penunjukan Pelaksana tugas) supaya tidak ada kekosongan pemerintahan, ya mau apa lagi. Pengawasan sudah optimal, instruksi sudah optimal, termasuk diri saya sendiri. Kami ingatkan, operasi tangkap tangan KPK kejaksaan, saber pungli bisa setiap saat, harusnya kan sudah paham undang undangnya," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

OK Arya yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/9) itu diduga menerima suap dari dua kontraktor Maringan Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang terkait proyek pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT Gunung Mega Jaya dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan PT Tombang serta proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.

Dari tiga proyek tersebut, OK Arya dijanjikan menerima fee sebesar Rp 4,4 miliar dengan rincian Rp 4 miliar dari Maringan untuk proyek Jembatan Sentang dan Jembatan Sei Magung serta Rp 400 juta dari Syaiful terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi.

OK Karya dijerat bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Batubara Helman Hendardi, Sujendi Tarsono selaku pihak swasta dan kontraktor proyek Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang.

Sebagai pihak diduga pemberi Maringa  dan Syaiful disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, sebagai pihak diduga penerima OK Arya, Sujendi dan Helma disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya