Berita

OK Arya Zulkarnain/net

Hukum

Tjahjo: Plt Bupati Batubara Ditunjuk Setelah OK Arya Ditahan

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 20:43 WIB | LAPORAN:

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain bakal kehilangan posisinya sebagai orang nomor satu di kabupaten yang terletak di pesisir Sumatra Utara. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberhentikan Arya setelah mendapatkan surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Begitu diumumkan resmi, kami akan segera mem-PLT-kan, kalau yang bersangkutan di tahan," ujar Tjahjo saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

Tjahjo menambahkan proses pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang terjerat kasus di KPK tidak berlangsung lama. Menurut, Tjahjo pergantian kepala daerah dilakukan sehari setelah pihaknya menerima surat penetapan tersangka dari KPK.


Langkah tersebut sebagai cara dalam mengingatkan para kepala daerah untuk tidak menyalahgunkan kekuasaan, apalagi menerima sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan dan kekuasaannya.

"Biasanya setelah diumumkan remsi oleh KPK, biasanya langsung kami terima, dan besoknya langsung (penunjukan Pelaksana tugas) supaya tidak ada kekosongan pemerintahan, ya mau apa lagi. Pengawasan sudah optimal, instruksi sudah optimal, termasuk diri saya sendiri. Kami ingatkan, operasi tangkap tangan KPK kejaksaan, saber pungli bisa setiap saat, harusnya kan sudah paham undang undangnya," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

OK Arya yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/9) itu diduga menerima suap dari dua kontraktor Maringan Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang terkait proyek pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT Gunung Mega Jaya dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan PT Tombang serta proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.

Dari tiga proyek tersebut, OK Arya dijanjikan menerima fee sebesar Rp 4,4 miliar dengan rincian Rp 4 miliar dari Maringan untuk proyek Jembatan Sentang dan Jembatan Sei Magung serta Rp 400 juta dari Syaiful terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi.

OK Karya dijerat bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Batubara Helman Hendardi, Sujendi Tarsono selaku pihak swasta dan kontraktor proyek Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang.

Sebagai pihak diduga pemberi Maringa  dan Syaiful disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, sebagai pihak diduga penerima OK Arya, Sujendi dan Helma disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya