Berita

Foto: RMOL

Hukum

OTT BUPATI BATUBARA

KPK Segel Tiga Ruangan

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 20:14 WIB | LAPORAN:

Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tiga ruangan saat melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Operasi tersebut terkait suap yang menjerat Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

"Untuk kepentingan penyidikan tim juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi," kata wakil ketua KPK, Alexander Marwata dalam Konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).

Tiga ruangan itu diantaranya, ruang Dinas Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain; rumah kontraktor Maringan Sitomorang dan dealer mobil milik Sujendi Tarsona.


OTT dilakukan oleh tim dari KPK, kemarin. Delapan orang diamankan dalam operasi senyap itu. Mereka yakni, Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain; swasta Sujendi Tarsona; Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, Helman Hedady; staf Pemkab Batubara, Agus Salim; sopir istri Bupati, Muhammad Noor; swasta Khairil Anwar; serta dua kontraktor, Maringan Sitomorang dan Syaiful Azhar.

Alex menjelaskan, Arya, Sujendi, dan Helman berperan sebagai penerima uang suap. Sedangkan dua kontraktor, Maringin dan Syaiful sebagai pihak pemberi suap terkait tiga proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara.

"Dari kontraktor MAS (Maringin Situmorang) diduga pemberian fee sebesar Rp 4 miliar terkait dua proyek," kata dia.

Dua proyek itu di antaranya, pembangunan jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang di menangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan jembatan Sel mangung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan oleh PT T. Perusahaan itu diketahui merupakan milik kontraktor Maringin.

Dari kontraktor Syaiful Azhar juga diduga terdapat pemberian fee sebesar Rp 400 juta. Alex menjelaskan suap itu terkait pengerjaan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi.

"Pemberian itu terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar," papar Alex.

Sebagai pemberi suap, dua kontraktor itu diberatkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999. Sementara itu, sebagai pihak penerima, Arya, Ayen, dan Herman dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya