Berita

Foto: RMOL

Hukum

OTT BUPATI BATUBARA

KPK Segel Tiga Ruangan

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 20:14 WIB | LAPORAN:

Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tiga ruangan saat melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Operasi tersebut terkait suap yang menjerat Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

"Untuk kepentingan penyidikan tim juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi," kata wakil ketua KPK, Alexander Marwata dalam Konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).

Tiga ruangan itu diantaranya, ruang Dinas Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain; rumah kontraktor Maringan Sitomorang dan dealer mobil milik Sujendi Tarsona.


OTT dilakukan oleh tim dari KPK, kemarin. Delapan orang diamankan dalam operasi senyap itu. Mereka yakni, Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain; swasta Sujendi Tarsona; Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, Helman Hedady; staf Pemkab Batubara, Agus Salim; sopir istri Bupati, Muhammad Noor; swasta Khairil Anwar; serta dua kontraktor, Maringan Sitomorang dan Syaiful Azhar.

Alex menjelaskan, Arya, Sujendi, dan Helman berperan sebagai penerima uang suap. Sedangkan dua kontraktor, Maringin dan Syaiful sebagai pihak pemberi suap terkait tiga proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara.

"Dari kontraktor MAS (Maringin Situmorang) diduga pemberian fee sebesar Rp 4 miliar terkait dua proyek," kata dia.

Dua proyek itu di antaranya, pembangunan jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang di menangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan jembatan Sel mangung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan oleh PT T. Perusahaan itu diketahui merupakan milik kontraktor Maringin.

Dari kontraktor Syaiful Azhar juga diduga terdapat pemberian fee sebesar Rp 400 juta. Alex menjelaskan suap itu terkait pengerjaan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi.

"Pemberian itu terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar," papar Alex.

Sebagai pemberi suap, dua kontraktor itu diberatkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999. Sementara itu, sebagai pihak penerima, Arya, Ayen, dan Herman dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya