Berita

Hukum

M Husseyn: Kami Masih Pemililk Sah Merk BANI

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 18:30 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam sidang perkara merek No.34/Pdt-Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst telah menyatakan putusannya menolak seluruh gugatan dari perkumpulan yang menamakan dirinya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Sovereign) untuk mendapatkan hak atas merek BANI.

Perkara ini dimulai karena “BANI Sovereign” yang menyatakan dirinya sebagai “BANI Pembaharuan” melayangkan gugatan pembatalan merek BANI di pengadilan niaga dengan alasan bahwa merek BANI yang telah memperoleh hak atas merek sejak tahun 2002, pengajuannya didasari dengan itikad tidak baik karena BANI bukan suatu badan hukum.

Hal tersebut jelas dipatahkan melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari selasa lalu (12/9) lalu.


Menanggapi adanya gugatan dan hasil putusan tersebut, M. Husseyn Umar selaku Ketua BANI memberikan menekankan walaupun BANI tidak tercatat sebagai badan hukum, namun karena BANI didirikan oleh KADIN Indonesia pada tahun 1977 melalui Surat Keputusan KADIN, maka BANI merupakan suatu lembaga yang secara faktual diakui oleh pemerintah dan merupakan subjek pendaftaran merek, sehingga gugatan penggunggat ditolak seluruhnya.

"Dengan demikian, BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1  Jalan Mampang Prapatan No 2 adalah pemilik yang sah atas merek BANI," Kata Husseyn melalui keterangan pers yang diterima redaksi, Kamis (14/9).

Menurutnya, adapun putusan didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan yang terdapat dalam pokok perkara, yaitu persyaratan kriteria ‘pemohon’ merek berdasarkan Pasal 7 UU Merek 2001 adalah orang perorangan, sekumpulan orang atau badan hukum.

BANI didirikan berdasarkan SK Kadin pada tahun 1977 untuk menyelesaikan sengketa, menunjukkan adanya badan, yang berarti adanya kumpulan. kumpulan orang yang berbentuk badan yang didirikan sebagai penyelesaian alternatif sengketa yang telah mengajukan permohonan hak atas merek sebagaimana Bukti P-17 atau BANI tidak bertentangan dengan undang-undang, dalam hal ini adalah badan itu sendiri.

Fungsi ‘pemohon’ adalah untuk menentukan siapa yang berhak atas merek, dan jika ada perbuatan melawan hukum, maka untuk menentukan siapa yang dapat dimintakan pertanggung jawaban, dan mengingat adanya subjek atas permohonan merek BANI, maka perolehan merek BANI pada tahun 2002 tidak bertentangan dengan undang-undang merek.

Lebuh lanjut Husseyn menegaskan bahwa BANI adalah suatu entitas lembaga yang dilindungi oleh UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimana undang-undang tersebut tidak mewajibkan suatu lembaga arbitrase harus berbentuk badan hukum.

"Dengan adanya putusan ini, BANI berharap putusan pengadilan pada gugatan lainnya yang dilayangkan oleh BANI Sovereign maupun ahli waris BANI sendri juga mendapatkan suatu hasil yang baik bagi para pihak," demikian Husseyn.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya