Berita

Umumkan Tersangka/RMOL

Hukum

Kepala Dinas Dan Bupati Batubara Jadi Tersangka Suap Pembangunan 3 Proyek

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 18:22 WIB | LAPORAN:

Bupati Kabupaten Batubara OK Arya Zulakarnain ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan itu sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Batubata, Sumatera Utara (Sumut), kemarin Rabu (13/9).

KPK menduga Bupati Arya menerima suap terkait tiga proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumut.

"Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan pemeriksaan selama 1x24 jam disimpulkan ada tindak penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Batubara terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara tahun anggaran 2017," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (14/9).


Selain Arya KPK menetapkan empat orang tersangka lainnya, yakni pihak swasta, Sujendi Tarsono alias Ayen, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, Helman Herdady, serta dua kontraktor, Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ).

Alex menjelaskan, Arya, Ayen, dan Helman  berperan sebagai penerima uang suap. Sedangkan dua kontraktor, Maringin dan Syaiful sebagai pihak pemberi suap.

"Dari kontraktor MAS diduga pemberian fee sebesar Rp 4 miliar terkait dua proyek," kata Alex.

Dua proyek itu di antaranya, pembangunan jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang di menangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan jembatan Sel mangung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan oleh PT T.

Dari kontraktor Syaiful Azhar juga diduga terdapat pemberian fee sebesar Rp 400 juta.

"Pemberian itu terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar," papar Alex.

Sebagai pemberi suap, dua kontraktor itu diberatkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999. Sementara itu, sebagai pihak penerima, Arya, Ayen, dan Herman dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP.[san]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya