Berita

Irman Putra Sidin/Net

Hukum

UJI MATERI

Ahli Kritik Penerapan Asas Contrarius Acus

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 17:10 WIB | LAPORAN:

Ahli Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin menilai Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dapat bertentangan dengan Ormas yang didirikan untuk mengkritisi UUD 1945.

Menurutnya, Pasal 59 ayat 4 huruf c menyebutkan: Menganut, Mengembangkan, Serta Menyebarkan Ajaran atau Paham yang Bertentangan dengan Pancasila, dapat melebar ke seluruh sektor termasuk Ormas yang mengkaji UUD 1945.

Disisi lain Ormas yang mengkaji konstitusi memiliki paham yang beragam seperti republikan, feferalisme, utilitarianisme hingga absoludtisme. Siapapun Ormas yang menganut paham yang bertujuan untuk mengubah UU dasar maka dapat dikenakan sanksi.


"Ormas-ormas yang berkaitan dengan kajian konstitusi biasanya membahas kelemahan UUD 1945 dan memberikan rekomendasi, jika bunyi normalnya seperti itu, dialektika masyarakat akan perubahan konstitusi akan terancam sehingga Perpu ini justru tidak memberikan kepastian hukum," ujarnya saat sidang lanjutan uji materi Perppu tentang Ormas di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

Irman juga menyinggung penerapan asas contrarius acus yang menjadi alasan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas.

Menurutnya, UU 17/2013 telah menganut asas contrarius actus, yang tertuang dalam Pasal 68 ayat 3. Pasal itu menjelaskan sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksid pada ayat 1 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

Irman menambahkan, alasan penerbitan Perppu tersebut bukanlah dalam rangka aksi asas contrarius actus, melainkan dalam rangka menyederhanakan proses pembubaran Ormas dengan menegasikan peran kekuasaan kehakiman. Padahal kekuasaan kehakiman telah ditegaskan dalam konstitusi.

"Sesungguhnya asas contrarius actus telah dianut oleh UU 17/2013 karena pemerintah dapat melakukan sanksi pencabutan yang membedakan UU 17/2013 dengan Perpu 2/2017 dalam konteks pencabutan keputusan adalah tidak adanya peran kekuasaan kehakiman dari yang semula ada menjadi tidak ada," tandasnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya