Berita

Irman Putra Sidin/Net

Hukum

UJI MATERI

Ahli Kritik Penerapan Asas Contrarius Acus

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 17:10 WIB | LAPORAN:

Ahli Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin menilai Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dapat bertentangan dengan Ormas yang didirikan untuk mengkritisi UUD 1945.

Menurutnya, Pasal 59 ayat 4 huruf c menyebutkan: Menganut, Mengembangkan, Serta Menyebarkan Ajaran atau Paham yang Bertentangan dengan Pancasila, dapat melebar ke seluruh sektor termasuk Ormas yang mengkaji UUD 1945.

Disisi lain Ormas yang mengkaji konstitusi memiliki paham yang beragam seperti republikan, feferalisme, utilitarianisme hingga absoludtisme. Siapapun Ormas yang menganut paham yang bertujuan untuk mengubah UU dasar maka dapat dikenakan sanksi.


"Ormas-ormas yang berkaitan dengan kajian konstitusi biasanya membahas kelemahan UUD 1945 dan memberikan rekomendasi, jika bunyi normalnya seperti itu, dialektika masyarakat akan perubahan konstitusi akan terancam sehingga Perpu ini justru tidak memberikan kepastian hukum," ujarnya saat sidang lanjutan uji materi Perppu tentang Ormas di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

Irman juga menyinggung penerapan asas contrarius acus yang menjadi alasan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas.

Menurutnya, UU 17/2013 telah menganut asas contrarius actus, yang tertuang dalam Pasal 68 ayat 3. Pasal itu menjelaskan sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksid pada ayat 1 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

Irman menambahkan, alasan penerbitan Perppu tersebut bukanlah dalam rangka aksi asas contrarius actus, melainkan dalam rangka menyederhanakan proses pembubaran Ormas dengan menegasikan peran kekuasaan kehakiman. Padahal kekuasaan kehakiman telah ditegaskan dalam konstitusi.

"Sesungguhnya asas contrarius actus telah dianut oleh UU 17/2013 karena pemerintah dapat melakukan sanksi pencabutan yang membedakan UU 17/2013 dengan Perpu 2/2017 dalam konteks pencabutan keputusan adalah tidak adanya peran kekuasaan kehakiman dari yang semula ada menjadi tidak ada," tandasnya. [sam]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya