Berita

Irman/net

Hukum

Ahli: Penyelewengan Kekuasaan Akan Terjadi, Perppu Ormas Inkonstitusional

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 16:20 WIB | LAPORAN:

Ahli Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin menilai diterbitkannya Perppu nomor 2 tahun 2017 perlu digarisbawahi bahwa kehadirannya untuk memberi kepastian hukum, jika sebaliknya maka Perppu tersebut tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa bahkan dinilai dapat menjadi instrumen penyalahgunaan kewenangan.

Hal itu ditegaskan Irman dalam sidang uji materi Perppu Ormas di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

Menurutnya, Putusan MK nomor 12 tahun 2014 ditegaskan bahwa pembentukan Perppu tidak boleh disalahgunakan mengingat sebenarnya materi Perppu adalah materi UU yang tidak dapat diputuskan sendiri oleh presiden tanpa persetujuan DPR.


Dalam hal ini Irman menyoroti Pasal 59 ayat 4 huruf c yang menjelaskan "Menganut, Mengembangkan, Serta Menyebarkan Ajaran atau Paham yang Bertentangan dengan Pancasila".

Menurutnya frasa "Paham" yang terdapat dalam pasal tersebut memiliki definisi yang sangat luas sehingga multitafsir. Apalagi frasa tersebut bisa merujuk kepada Ormas lain yang didirikan mengkaji konstitusi atau forum kajian hukum dan memiliki paham konstitusinalisme, absolutisme dan unitarianisme

"Jika mengacu pada ketentuan itu, maka Oramas tersebut bisa dikategorikan sebagai Ormas yang bertujuan mengganti, mengubah UUD 1945. Maka akan sulit rasanya kepastian hukum akan tercapai dengan alasan, proses tersebut memiliki definisi yang sangat luas dan multitafsir," ungkapnya.

Lebih lanjut, Irman menilai jika Perppu tentang Ormas tidak memberikan kepastian hukum maka penyelewengan kekuasaan akan terjadi. Dengan begitu, masyarakat bakal dihadapkan dengan kecemasan lantaran kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang dianggap bertujuan mengubah konstitusi akan dibubarkan pemerintah.

"Untuk memberikan kepastian hukum justru tidak tercapai Perppu nomor 2 tahun 2017, oleh karenanya perppu ini adalah inkonstitusional," demikian Irman.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya