Berita

Irman/net

Hukum

Ahli: Penyelewengan Kekuasaan Akan Terjadi, Perppu Ormas Inkonstitusional

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 16:20 WIB | LAPORAN:

Ahli Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin menilai diterbitkannya Perppu nomor 2 tahun 2017 perlu digarisbawahi bahwa kehadirannya untuk memberi kepastian hukum, jika sebaliknya maka Perppu tersebut tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa bahkan dinilai dapat menjadi instrumen penyalahgunaan kewenangan.

Hal itu ditegaskan Irman dalam sidang uji materi Perppu Ormas di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

Menurutnya, Putusan MK nomor 12 tahun 2014 ditegaskan bahwa pembentukan Perppu tidak boleh disalahgunakan mengingat sebenarnya materi Perppu adalah materi UU yang tidak dapat diputuskan sendiri oleh presiden tanpa persetujuan DPR.


Dalam hal ini Irman menyoroti Pasal 59 ayat 4 huruf c yang menjelaskan "Menganut, Mengembangkan, Serta Menyebarkan Ajaran atau Paham yang Bertentangan dengan Pancasila".

Menurutnya frasa "Paham" yang terdapat dalam pasal tersebut memiliki definisi yang sangat luas sehingga multitafsir. Apalagi frasa tersebut bisa merujuk kepada Ormas lain yang didirikan mengkaji konstitusi atau forum kajian hukum dan memiliki paham konstitusinalisme, absolutisme dan unitarianisme

"Jika mengacu pada ketentuan itu, maka Oramas tersebut bisa dikategorikan sebagai Ormas yang bertujuan mengganti, mengubah UUD 1945. Maka akan sulit rasanya kepastian hukum akan tercapai dengan alasan, proses tersebut memiliki definisi yang sangat luas dan multitafsir," ungkapnya.

Lebih lanjut, Irman menilai jika Perppu tentang Ormas tidak memberikan kepastian hukum maka penyelewengan kekuasaan akan terjadi. Dengan begitu, masyarakat bakal dihadapkan dengan kecemasan lantaran kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang dianggap bertujuan mengubah konstitusi akan dibubarkan pemerintah.

"Untuk memberikan kepastian hukum justru tidak tercapai Perppu nomor 2 tahun 2017, oleh karenanya perppu ini adalah inkonstitusional," demikian Irman.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya