Berita

Irman/net

Hukum

Ahli: Penyelewengan Kekuasaan Akan Terjadi, Perppu Ormas Inkonstitusional

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 16:20 WIB | LAPORAN:

Ahli Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin menilai diterbitkannya Perppu nomor 2 tahun 2017 perlu digarisbawahi bahwa kehadirannya untuk memberi kepastian hukum, jika sebaliknya maka Perppu tersebut tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa bahkan dinilai dapat menjadi instrumen penyalahgunaan kewenangan.

Hal itu ditegaskan Irman dalam sidang uji materi Perppu Ormas di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

Menurutnya, Putusan MK nomor 12 tahun 2014 ditegaskan bahwa pembentukan Perppu tidak boleh disalahgunakan mengingat sebenarnya materi Perppu adalah materi UU yang tidak dapat diputuskan sendiri oleh presiden tanpa persetujuan DPR.


Dalam hal ini Irman menyoroti Pasal 59 ayat 4 huruf c yang menjelaskan "Menganut, Mengembangkan, Serta Menyebarkan Ajaran atau Paham yang Bertentangan dengan Pancasila".

Menurutnya frasa "Paham" yang terdapat dalam pasal tersebut memiliki definisi yang sangat luas sehingga multitafsir. Apalagi frasa tersebut bisa merujuk kepada Ormas lain yang didirikan mengkaji konstitusi atau forum kajian hukum dan memiliki paham konstitusinalisme, absolutisme dan unitarianisme

"Jika mengacu pada ketentuan itu, maka Oramas tersebut bisa dikategorikan sebagai Ormas yang bertujuan mengganti, mengubah UUD 1945. Maka akan sulit rasanya kepastian hukum akan tercapai dengan alasan, proses tersebut memiliki definisi yang sangat luas dan multitafsir," ungkapnya.

Lebih lanjut, Irman menilai jika Perppu tentang Ormas tidak memberikan kepastian hukum maka penyelewengan kekuasaan akan terjadi. Dengan begitu, masyarakat bakal dihadapkan dengan kecemasan lantaran kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang dianggap bertujuan mengubah konstitusi akan dibubarkan pemerintah.

"Untuk memberikan kepastian hukum justru tidak tercapai Perppu nomor 2 tahun 2017, oleh karenanya perppu ini adalah inkonstitusional," demikian Irman.[san]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya