Berita

Nasir Djamil

Hukum

Proses Seleksi Anggota Komnas HAM Dinilai Tidak Transparan

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 04:45 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, berjanji akan menindaklanjuti masukan dari dari sejumlah LSM yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Peduli Hak Asasi Manusia (JPP-HAM) terkait proses seleksi Komisioner Komnas HAM.

"Apa yang disampaikan sangat penting, terutama dalam menentukan indikator penilaian ketika fit and Proper test di Komisi III," jelas Nasir dalam keterangan persnya (Kamis, 14/9).

Dalam pertemuan tersebut, dia mengatakan ada beberapa hal yang disampaikan JPP-HAM terkait proses seleksi Komisioner Komnas HAM 2017-2022.


Pertama, proses seleksi di Pansel dianggap tidak partisipatif sehingga diharapkan proses seleksi di DPR lebih mendekatkan calon anggota Komisioner Komnas HAM dengan masyarakat.

Kedua, belum adanya penelitian independen yang mendukung dan merekomendasikan calon-calon Komisioner yang berintegritas, berkapasitas, kredibel, akuntabel, dan berkeadilan gender.

Ketiga, calon anggota Komisioner Komnas HAM harus memenuhi 10 kriteria. Yaitu bebas dari dugaan tindak pidana korupsi, bebas dari dugaan keterlibatan segala macam bentuk tindak kekerasan gender (anak dan perempuan), mampu menginternalisasi gender mainstreaming dalam konsep dan mekanisme penegakan HAM, tidak pernah terlibat dalam aksi-aksi atau kasus-kasus pelanggaran HAM, dan atau menjadi kelompok yang memprovokasi pelanggaran HAM.

Kriteria lainnya memiliki visi penegakan HAM yang jelas, adil, terstruktur dan berani,memegang prinsip non partisan, dan mampu bekerja mandiri dalam satu kesatuan menjalankan misi Komnas HAM, terbukti menjunjung asas imparsialitas dalam menjalan tugas pembelaan berdasarkan jenis kelamin maupun kedudukan sosial ekonomi, memiliki pengalaman leadership di bidang advokasi peningkatan status HAM selama lebih dari 10 tahun.

Selain itu juga harus memiliki pemahaman kelembagaan dan keorganisasian yang kuat, memiliki kesiapan untuk kepemimpinan yang partisipatoris, dapat mendengar dan mempertimbangkan masukan dari berbagai sumber dari kelas sosial maupun latar belakang politik yang berbeda.

Politisi PKS tersebut menilai, tidak transparansi proses seleksi akan menentukan nasib Komnas HAM kedepan.

"Selama ini Komnas HAM banyak disorot karena dinilai tidak efektif. Karena itu harus ada kriteria dan pendekatan berbeda dari sebelumnya dalam proses seleksi, sehingga kualitas Komnas HAM terpilih nantinya lebih terukur kinerjanya," pungkasnya.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya