Berita

Hukum

LBH Bang Japar Bantah Asma Dewi Terkait Saracen

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 03:37 WIB | LAPORAN:

Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar) akan mendampingi tersangka kasus ujaran kebencian lewat media sosial Asma Dewi.

"Kami akan tetap melakukan pembelaan. Karena di mata hukum bagi warga negara yang mendapat hukuman di atas lima tahun, perlu dilakukan pendampingan hukum," tegas pengacara Irvan Iskandar dalam jumpa pers di Markas Komando (Mako) Bang Japar, Jalan H. Sa'abun, Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).

Asma Dewi diduga melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP dan/atau pasal 208 KUHP.


Pengacara dari LBH Bang Japar lainnya, Juju Purwanto, memastikan klien mereka tidak terlibat dalam kasus Saracen sebagaimana disebutkan Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto sebelumnya.

Bahkan Irjen Setyo Wasisto mengatakan Asma Dewi pernah mentransfer uang sebesar Rp 75 juta kepada anggota inti Saracen berinisial NS.

"Menurut kami kasus ini hanya sebatas kasus gugaan ujaran kebencian terhadap ras, etnis, atau SARA. Tidak ada hubungannya dengan kasus Saracen," tegas Juju, yang menjadi Koordinator Pengacara Asma Dewi. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya