Berita

Hukum

Pengusaha Dituntut Hukuman Percobaan, Rekan Kerja Kecewa

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 03:19 WIB | LAPORAN:

RMOL. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan kurungan terhadap terdakwa perkara pencemaran nama baik Eddy Widjaja (42) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Rabu, 13/9).

Atas tuntutan itu, korban Rudi Kurniawan mempertanyakan sikap jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman percobaan. Rudi berharap agar aparat hukum yang menangani perkaranya dapat berlaku adil, baik dalam tuntutan maupun vonis terhadap terdakwa, mengingat perbuatan terdakwa sangat merugikannya.

Ketua Majelis Hakim Tjootje Sampaleng dan Hakim Anggota Firman Parnaen Silitonga dalam persidangan mengakui bahwa terdakwa Eddy kerap meneror saksi pelapor Rudi dan istrinya Linda.


"Terdakwa Eddy kepada anak buahnya terus menyebarkan fitnah itu hingga diketahui istrinya bahkan selama beberapa tahun Rudi mengaku hubungan rumah tangga dengan istrinya Linda menjadi tidak harmonis dan hampir bercerai. Para karyawannya pun menjadi berubah menilai dirinya," jelasnya.

Majelis hakim memotong keterangan korban Rudi dan berulang kali menanyakan apakah benar saksi memiliki istri lagi dan dibantah dengan tegas.

"BBM (Blackberry Messengger) dokter Eddy Wijaya adalah bohong dan fitnah. Bahkan terus berupaya meneror dan berupaya membuat supaya bercerai," ungkap Rudi usai persidangan.

Asal-muasal terjadinya tindak pidana tersebut berawal sekitar tahun 2009 di Ruko Royal Sunter Blok B18, Jakarta Utara antara korban dengan terdakwa mendirikan sebuah perusahaan dengan nama PT Domani Aman Sentosa yang bergerak di bidang distributor minuman beralkohol (wine). Dengan kepemilikan saham Rudi 40 persen, Linda 30 persen, dan Eddy 20 persen.

Karena urusan kepemilikan saham, pada 2012 terjadi permasalahan di perusahaan dan berlanjut hingga terjadi tindak pidana sebagaimana diatur pasal 310 junto pasal 311 KUHP. Rudi dituding oleh Eddy telah memiliki istri lagi selain Linda.

Eddy dengan sengaja menyebar pesan singkat melalui BBM kepada para karyawan yang berisi pencemaran nama baik. Akibatnya merusak hubungan rumah tangga Rudi dan Linda. Rudi pun melaporkan pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut ke polisi. [zul] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya